PRINGSEWU | Indorepublik com,
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 15 paket proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sorotan tajam muncul dari pelaksanaan pekerjaan secara swakelola, yang justru terbukti lebih bermasalah dibandingkan paket yang ditenderkan.
Dari total Rp9,1 miliar anggaran yang digunakan untuk 15 paket pekerjaan, 10 paket dikerjakan secara swakelola dan telah dibayar lunas 100%, meski hasil audit BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp164 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp84 juta. Total potensi kelebihan bayar mencapai Rp248 juta, yang telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, publik bertanya: apakah pengembalian dana cukup untuk menghapus dugaan tindak pidana korupsi?
Korupsi Bukan Sekadar Kesalahan Administratif
Praktisi hukum dan Advokat Senior Lampung, Yulius Andesta, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis biasa.
> “Korupsi adalah perbuatan brutal yang merampas hak rakyat melalui penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kasus ini, objek korupsi adalah uang negara yang bersumber dari rakyat. Maka yang menjadi korban bukan hanya pemerintah, tapi seluruh masyarakat,” ujar Yulius dalam opini hukumnya yang dikirim ke redaksi KBNI-News.
Yulius menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta-merta menghapus unsur pidananya.
> “Delik korupsi adalah kejahatan formil. Jadi meskipun uang dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan. Ini adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik,” tegasnya.
BPK Soroti Kelemahan Pengawasan
BPK menilai, lemahnya pengawasan oleh pejabat pelaksana seperti PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, menjadi penyebab utama terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
> “Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu berisiko menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan,” bunyi kutipan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
UU Tipikor: Pengembalian Dana Tidak Menghapus Pidana
Yulius juga mengingatkan bahwa pengembalian dana negara yang dirugikan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum.
> “Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) sangat jelas. Pasal 4 menyatakan, ‘Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana ygdimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,'” tegas Yulius.
Dengan demikian, meskipun kelebihan pembayaran sebesar Rp248 juta telah dikembalikan ke kas daerah, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus tetap dilanjutkan.
Meski Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK, publik kini menanti langkah konkret. Apakah tindak lanjutnya hanya bersifat administratif, atau justru mendorong proses hukum atas dugaan kelalaian dan potensi korupsi?
Kejadian ini menjadi ujian transparansi dan integritas bagi Pemerintah Daerah Pringsewu serta peringatan keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya: jangan main-main dengan uang rakyat!
(Mp )





















