PESAWARAN LAMPUNG.IR – Dugaan pelanggaran aturan penggunaan izin pemasangan fasilitas jaringan telekomunikasi mencuat di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Perusahaan penyedia jasa internet MyRepublic Indonesia diduga menggunakan izin pemindahan tiang dan kabel optik untuk melakukan pemasangan tiang baru serta penarikan jaringan fiber optik tambahan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (14/5/2026), dokumen izin yang dimiliki pihak pelaksana pekerjaan disebut hanya mengatur kegiatan pemindahan tiang dan jalur kabel optik yang telah ada sebelumnya. Namun, fakta di lokasi menunjukkan adanya pendirian tiang baru dan pemasangan jaringan internet yang sebelumnya belum terpasang di kawasan tersebut.
Aktivitas itu dinilai tidak sesuai dengan ruang lingkup izin yang telah disetujui.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Ari, yang disebut sebagai pengawas lapangan dalam proyek tersebut. Ia mengakui bahwa pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal pengajuan izin.
Selain itu, Ari juga menyebut adanya dukungan dari seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Johanes Nababan yang berada di lokasi dan diduga turut melakukan pengamanan terhadap jalannya pekerjaan tersebut.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya sejumlah dokumen terkait kegiatan pekerjaan jaringan utilitas di jalur lintas Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Salah satu dokumen berupa surat dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tertanggal 5 Maret 2026 yang berisi pemberitahuan pengadaan tanah untuk pelebaran ruas Jalan R.E. Martadinata.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan pelebaran jalan yang direncanakan dimulai pada April 2026 akan berdampak terhadap jaringan utilitas milik provider maupun instansi lain di sepanjang bahu jalan. Para provider diminta melakukan inventarisasi aset serta relokasi jaringan ke lokasi yang aman.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas yang berlangsung disebut bukan sekadar relokasi atau pembongkaran utilitas lama, melainkan penanaman tiang baru dan penarikan kabel fiber optik atau jaringan wifi di sepanjang jalur utama Desa Hurun.
Pekerjaan tersebut disebut membentang di jalur lintas dengan panjang mencapai kurang lebih enam kilometer.
Di sisi lain, beredar pula surat perintah dari Yonif 7 Marinir bernomor Sprin/85/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 terkait pelaksanaan bantuan pengamanan terhadap kegiatan PT Fiber Technology International.
Dalam surat itu disebutkan adanya bantuan pengamanan kepada perusahaan yang disebut sebagai “mitra/rekanan kerja”.
Keberadaan surat tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk pengamanan yang diberikan serta kaitannya dengan aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun aparat terkait agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas pemasangan tiang jaringan, izin pemanfaatan ruang milik jalan, hingga dasar pelaksanaan pengamanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic Indonesia maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan izin dan detail pekerjaan jaringan di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.(MP)
































