Fakfak.Indorepublik.com
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menyatakan telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Fakfak.
Hal tersebut dilakukan setelah pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos di 2 TPS, masing-masing TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok Distrik Pariwari dan TPS 01 Kampung Mananmur Distrik Kayauni, pada hari pemungutan suara, rabu (14/2) lalu.
Anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit saat di wawancarai media ini, selasa (20/2) di Kantor Bawaslu Fakfak mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS dibantu Panwas Kelurahan dan Panwas Distrik, menemukan adanya pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan pemilih lain yang ternyata sudah menjadi anggota TNI untuk mencoblos di TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok.
Selain itu, lanjut Radal, ditemukan juga ketidakcermatan KPPS TPS 05 saat membagikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang memiliki kesamaan nama.
“Ada temuan di TPS 05 Dulanpokpok, KPPS membagikan Surat pemberitahuan kepada pemilih yang namanya sama namun NIK berbeda. Salah satu dari mereka tidak terdaftar sebagai pemilih. Nah pemberitahuan tersebut dibagikan kepada pemilih yang tidak terdaftar tadi, lalu yang bersangkutan kemudian memilih di TPS. Jadi ketahuan itu setelah pemilih yang terdaftar datang ke TPS dan menyampaikan bahwa dia terdaftar di TPS itu dan mau menyalurkan hak pilih. Setelah KPPS mengecek ke salinan DPT dan ke daftar hadir, ternyata sudah ada yang memilih lebih dulu dan ada paraf”.terangnya.
“Temuan yang lain, yaitu ada C. pemberitahuan atas nama pemilih yang di salinan DPT sudah diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI, digunakan oleh pemilih lain untuk memilih di TPS 05” ujarnya lagi.
Sementara itu, untuk TPS 01 Kampung Mananmur, ditemukan saat proses pemungutan dan penghitungan suara, KPPS tidak mengumumkan jumlah pengguna hak pilih, pemilih DPTb, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih dan surat suara tidak terpakai.
“Kalau TPS 01 Mananmur, Panwas menemukan KPPS tidak mengumumkan berapa pengguna hak pilih, pemilih DPTb, berapa pemilih yang tidak menggunakan hak pilih dan berapa surat suara yang tidak digunakan. Selain itu, berdasarkan daftar hadir, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 111 dari total DPT 123 maka mesti surat suara tidak terpakai sebanyak 12, namun faktanya semua surat suara terpakai habis”.urainya.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Radal, Rekomendasi secara berjenjang telah disampaikan oleh pengawas TPS kepada KPPS untuk dilanjutkan kepada PPS, PPD dan KPU kabupaten Fakfak.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, SH saat di konfirmasi media ini sore kemarin membenarkan adanya informasi tersebut namun kata dia, pihaknya belum menerima rekomendasi Bawaslu Fakfak.
“Slmt sore Pak. Iya benar namun masih menunggu surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten” ujarnya melalui pesan watshap.
Pemungutan Suara Ulang dilakukan untuk semua jenis pemilihan dan direncanakan dilaksanakan, sabtu (24/2).