Tanggamus Lampung.IR, Minggu (24/5/2026) — Kabupaten Tanggamus yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah wisata unggulan di Provinsi Lampung, kini kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menyimpan panorama alam dan destinasi wisata, namun wilayah tersebut diduga menyimpan aktivitas pengangkutan batu bara ilegal dalam skala besar yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, batu bara di wilayah Tanggamus bukan lagi sekadar isu liar. Material batu bara disebut sudah berada di atas permukaan tanah dari hasil aktivitas tambang lama yang diduga pernah beroperasi pada masa terdahulu. Bahkan, aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi sekitar tiga hektare itu kini dikabarkan kembali marak dan menjadi perbincangan masyarakat.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung terang-terangan tanpa izin resmi pertambangan maupun dokumen pengangkutan yang sah. Sejumlah kendaraan angkutan disebut hilir mudik membawa material batu bara menuju stockpile di wilayah Tanggamus.
Sorotan keras disampaikan aktivis ALAK dan GEDOR melalui Nopiyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (24/5/2026). Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilai terkesan diam menghadapi fenomena tersebut.
“Dinas Pertambangan Provinsi, pemerintah kabupaten, termasuk dinas lingkungan hidup seharusnya peka terhadap persoalan ini. Jangan diam. Aktivitas angkutan batu bara ini diduga ilegal, tidak memiliki IUP maupun IUPK. Lalu bagaimana dengan penggunaan BBM untuk puluhan bahkan ratusan kendaraan yang mengangkut material dari lokasi bekas tambang menuju stockpile?” tegasnya.
Menurutnya, jika benar aktivitas itu berlangsung tanpa legalitas, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar, baik dari sisi penerimaan sektor minerba maupun dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang digunakan kendaraan angkutan.
Nopiyanto juga mempertanyakan ketegasan Dinas ESDM Provinsi Lampung serta instansi lingkungan hidup dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu.
“Apakah fenomena ini akan terus didiamkan? Atau memang ada pihak-pihak yang sudah menerima upeti atau royalti? Ini harus dibongkar. Tidak mungkin pemerintah tidak tahu. Struktur pemerintahan itu ada dari RT, kepala desa, camat sampai pemerintah daerah. Masa aktivitas sebesar ini tidak terpantau?” katanya.
Ia menilai, jika benar aktivitas tambang ilegal berlangsung dalam jumlah besar hingga ribuan ton material keluar dari lokasi, maka hal itu tidak mungkin berjalan tanpa diketahui aparat maupun pihak terkait.
“Gubernur dibohongi atau memang tutup mata? Bupati dibohongi atau pura-pura tidak tahu? Ini yang menjadi pertanyaan publik hari ini,” ujarnya lagi.
Aktivis ALAK dan GEDOR juga mengaku tengah menyusun langkah lanjutan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Mereka berencana melaksanakan aksi di Kementerian ESDM serta DPR RI guna meminta investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Tanggamus.
Sementara itu, sikap DPRD Kabupaten Tanggamus maupun DPRD Provinsi Lampung turut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.(MP)



























