Pesawaran Lampung IndoRepublik.Com – Organisasi Wartawan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia PWDPI bidik Dana Desa DD dan segera bentuk tim untuk lakukan investigasi sesa sidodadi kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran karena ada dugaan korupsi kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan anggaran DD tahun 2023 dan 2024 tahap satu (20/05).
Hal ini di katakan langsung oleh Ketua DPW Lampung Hadi Reandy Candra kepada pewarta melalui sambungan telepon, “Saya akan bentuk tim untuk investigasi dan kroscek semua kegiatan desa sidodadi guna mengulas kembali hasil evaluasi dan monitoring anggaran DD tahap satu dan dua tahun 2023 dan tahap satu tahun 2024 yang dilakukan oleh instansi pemerintah terkait beberapa waktu lalu karena tampak masih banyak kejanggalan.
Pasalnya dari data yang dihimpun dalam pengelolaan DD desa sidodadi terindikasi atau diduga ada korupsi yang berlaku dimana desa mengucurkan anggaran untuk pembangunan fisik dan untuk kegiatan lomba desa serta kegiatan lainnya terkesan ada kejanggalan dan sangat kami sayangkan mengapa hal ini bisa lepas dalam pengawasan apa ada main mata antar kepala desa dan instansi pemerintah daerah terkait sehingga evaluasi dan monitoring terkesan hanya formalitas.”ujarnya”
Kami membidik kinerja TG karena Anggaran DD tahap satu yang dikelola oleh TG selaku kepala desa setempat diantaranya untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan atau untuk kegiatan rapat. Untuk pembangunan fisik diantaranya bangunan drainase yang berada di dusun III dengan panjang bangunan 186 meter yang menelan anggaran sebesar Rp 67.539.000, Pekerjaan galian untuk pembangunan drainase yang berada di dusun III sepanjang 186 meter menelan anggaran sebesar Rp 6.810.000,
Untuk pemberdayaan dan operasional rapat desa sidodadi diantaranya kegiatan padat karya tunai desa menelan anggaran sebesar Rp 10.450.000, Anggaran untuk lomba desa sebesar Rp 66.550.000, penanggulangan bencana sebesar Rp 2.000.000, Operasional PKK sebesar Rp 10.000.000, Pembinaan PKK sebesar Rp 5.000.000, Kegiatan Rapat APDESI Teluk Pandan 4 Kali Kegiatan sebesar Rp 5.000.000, Kegiatan rapat dan musyawarah forum keuangan teluk pandan sebanyak 4 kali kegiatan sebesar Rp 3.000.000.”paparnya”
Menurut undang-undang No. 31 tahun 1999 “sambung Hadi” jenis tindak pidana yang termasuk korupsi diantaranya, Perbuatan curang dalam mengelola anggaran negara karena tidak sesuai rencana anggaran dan benturan kepentingan dalam pengadaan, Setelah kami analisa menggunakan data yang kami miliki ada kejanggalan yang berlaku dalam pengelolaan DD desa sidodadi salah satunya anggaran untuk lomba desa yang menelan anggaran cukup lumayan dan pembangunan drainase yang berada di dusun III desa setempat, Bukan hanya itu kita juga akan telisik kembali anggaran DD tahun 2022.”ujarnya”
Menurut Hadi dalam persoalan mengelola DD tidak boleh asal karena sejatinya DD untuk menunjang masyarakat melihat anggaran untuk membangun drainase kegiatan lomba desa tidak kecil jadi kalau program tersebut hanya asal jalan tidak ada manfaatnya berarti perencanaan nya yang gagal.”imbuhnya”
Kami akan segera lakukan investigasi anggaran yang dikelola oleh TG selaku kepala desa sidodadi untuk melengkapi full data dan full baket dari data yang kami himpun selanjutnya jika nanti hasil investigasi tim ada temuan penyimpangan kita akan segera laporkan kepada APH.(TIM)