Banyuasin, Indo Republik.com – Polres Banyuasin Akan Melakukan Panggilan Ke-2 Terhadap AR (Oknum DPRD Banyuasin). Kamis (01/05/2025)
Mangkir, AR oknum Dewan Banyuasin tidak penuhi panggilan Polres Banyuasin, Polres Banyuasin jadwalkan pemanggilan ulang.
AR dipanggil berdasarkan Surat Nomor B/195/IV/Re 1.11/2025/Reskrim, atas dugaan penggelapan, dimana dugaan penggelapan ini berdasar pada laporan Polisi nomor : LP/B-21/I/2025/SPOT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, pada tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.LIDIK/14/I/Res.1.11/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 20 Januari 2025.
AR, dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan perkara penggelapan, yang terjadi pada Selasa Tanggal 26 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, dirumah terlapor Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang, yang dilaporkan ADC, dimana AR sendiri diminta hadir pada Rabu tanggal 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, yang hingga berita ini terbit AR belum penuhi panggilan.
Dikonfirmasi via pesan Whatsapp Salah Satu Penyidik Perkara Tersebut, Briptu Yansa Gustian, menjelaskan hingga saat ini AR belum mengkonfirmasi kehadiran.
“Untuk saat ini yang bersangkutan belum ada konfirmasi pak,” Jawabnya singkat via pesan whatsapp.
Lebih lanjut, Yansa memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua, “nanti kita jadwalkan kembali,” Tambahnya.
Sedangkan sebelumnya berdasarkan informasi dari ketua BK DPRD banyuasin membenarkan bahwa ada surat yang diterima BK dari polres Banyuasin untuk pemanggilan AR.
Sudah kami teruskan kepada AR melalu Whatsapp dan telpon , dan AR menyatakan siap dan bersedia hadir Rabu 30 April 2025 memenuhi panggilan tersebut, untuk lebih jelas silahkan hubungi Ketua DPRD juga,” Ujar Walid ( Ketua BK DPRD Banyuasin ). (Adi)