Pringsewu Lampung.IR -Warga resah akibat maraknya dugaan pengecoran BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 24.353.76 Jl. Raya Pringsewu Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Terpantau Banyak seliweran kendaraan menggunakan tangki mobil modifikasi keluar masuk SPBU tersebut pada jam tertentu. Sehingga warga kerap dibuat antri dan tidak kebagian solar.
Zainal Abidin Selaku Pengamat Kinerja Pemerintah (PKP) kepada indorepublik. Com diruang kerjanya “Selaku pengamat saya minta Kapolda Polda Lampung mengatensi angotanya untuk segera menindak lanjuti terkait maraknya kendaraan pengecor telah di modifikasi untuk menampung BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU Yang disinyalir adanya kerjasama oknum petugas SPBU untuk memperoleh pundi -pundi uang.
Yang mana kegiatan pengecoran BBM tersebut kerap menimbulkan polemik warga sekitar terkait berkali – kali terjadi peristiwa tumpahan solar berceceran memakan banyak korban kecelakaan akibat tumpahan solar dan hilang barcode yang diduga berasal dari salah satu kendaraan pengecor. “Ujar zainal”
“Zainal Abidin ,menyebut penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, jenis bahan bakar tertentu yang terindikasi telah di permainkan oleh oknum – oknum petugas SPBU tersebut yang diduga berkerja sama dengan sejumlah mafia solar pemilik kendaraan modifikasi menampung BBM solar terkesan terstruktur dan sistematis untuk kepentingan kalangan industri. Hal tersebut juga masuk dalam katagori tindak pidana korupsi dengan menjual BBM solar tersebut kepada pelaku – pelaku kendaraan modifikasi mafia BBM subsidi dengan modus operandi mengunakan QR Code (Barcode) Siluman yang telah di persiapkan oleh pelaku – pelaku pemilik kendaraan modifikasi agar mendapatkan BBM jenis Solar hingga Ratusan Liter dalam satu hari di SPBU tersebut.”terang Zainal” (06/03)
“Ia menyebut,BBM Subsidi jenis Solar dibiayai mengunakan Dana APBN yang dianggarkan untuk BBM mensubsidi ”
BBM subsidi di angarkan mengunakan uang negara semestinya dalam penyaluran BBM tersebut harus tepat sasaran untuk masyarakat kalangan bawah bukan untuk kepentingan kelompok tertentu untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan BBM subsidi ,seperti yang terjadi di SPBU 24. 353.76
BBM Subsidi Jenis Solar lebih banyak di salurkan kepada sejumlah kendaraan – kendaraan pengecor sindikat mafia – BBM subsidi ,coba dikaji kembali terkait maraknya BBM Subsidi jenis solar di SPBU tersebut yang kerap dijadikan untuk kepentingan kendaraan – kendaraan pengecor “Harga ketentuan Pemerintah BBM Subsidi jenis Solar Rp.6.800 / Liter Kendaraan Modifikasi pengecor dikabarkan membeli BBM jenis solar di SPBU sempat mencapai Rp.7.300-7.500 hingga 7.700/liternya kepada petugas SPBU lalu BBM solar subsidi tersebut di jual kembali dengan harga industri .”Kata Zainal”
Isu yang beredar di peroleh Zainal selaku pengamat ,dalam sehari Kendaraan – kendaraan modifikasi pengecor dapat melakukan pengisian hingga 500 sampai 1000 Liter satu kendaraan pengecor dengan modus operandi gunakan puluhan barcode siluman yang sudah di persiapkan oleh pelaku pengecor.
Menurut Zainal,Berjamur kendaraan modifikasi di duga ngecor di SPBU tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan penyaluran BBM Subsidi tersebut.tegas Zainal kepada Indorepublik. Com.
Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat kerap dikunjungi sejumlah kendaraan modifikasi maupun truck besar penghisap BBM subsidi jenis solar.
Dari penyisiran awak media antrian di lokasi terdapat kendaraan col diselbox dan truck besar untuk menampung BBM jenis solar.
Menurut informasi yang diperoleh salah satu sumber , kendaraan – kendaraan, diduga telah lama melakukan aksinya dan diduga adanya kerjasama dengan pihak SPBU setempat, hingga terkesan licin dan kebal hukum sehingga sulit tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan aksinya. “Tukas Zainal”
Ia menambahkan”bahwa kendaraan – kendaraan tersebut kerap terlihat setiap harijya artinya melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut terlihat mengantre untuk menghisap BBM subsidi.
“Modus operandi sejumlah kendaraan tersebut dengan ikut mengantri lalu kembali melakukan pengisian BBM solar subsidi dengan mengunakan barcode siluman yang telah di sediakan pelaku pengecor diduga kendaraan modifikasi tersebut dapat melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU hingga 500 sampai 1000 liter dalam satu harinya.
Menurut warga satu mobil tiap harinya bisa ngisi BBM jenis solar bisa 500 hingga 1000 liter satu kendaraan mereka ,sudah berapa korban aj kendaraan yang menjadi korban tergelincir karena solar – solar kendaraan pengecor tumpah di dekat SPBU belum lama ini juga ada tumpah lagi dan banyak kendaraan yang terjatuh berhenti sejenak nanti kembali lagi ramai kendaraanPengecor setiap harinya di SPBU tersebut.tukas Zainal”
Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan niaga, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda besar, serta sanksi administratif dari Pertamina seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang melanggar, terutama untuk penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran atau melayani pembelian dengan jerigen untuk penimbunan, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan peraturan turunannya.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam terkait SPBU Nakal tersebut, karena dampak dari bisnis gelap yang dilakukan yang dillakukan oleh SPBU nakal tersebut yaitu kelangkaan solar subsidi, kerugian negara, ketidakadilan bagi konsumen yang berhak, gangguan pada mesin kendaraan jika salah isi, serta dampak ekonomi negatif pada industri lain karena harga BBM industri naik akibat penyalahgunaan subsidi solar.(MP)























