Diduga tilep dana untuk pembayaran media selama satu tahun Ketua APDESI Kecamatan Pardasuka gelapkan anggaran iyuran 13 pekon dengan total sebesar 310 juta.
Menurut pengakuan kepala pekon di kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu kepada media, pada pencairan Dana Desa DD tahap 1 tahun anggaran 2024 sebanyak 13 pekon lakukan printah ketua APDESI Kecamatan Setempat dimana saat itu D (Inisial Red) Selaku ketua APDESI mengintruksikan masing masing kepala pekon setor anggaran untuk media sebesar 30 juta rupiah untuk media yang tidak tergabung dalam organisasi atau independen.
Kepada media saat bincang siang kepala pekon Sukorejo sunoto SE menuturkan (03/01) perpekon sudah setor kepada ketua APDESI sebesar 30 juta untuk membayar media kalau di jumlahkan sebanyak 13 pekon termasuk ketua APDESI anggaran tersebut terkumpul sebanyak 390 juta saat itu kesepakatannya untuk membayar media independen yang tidak tergabung di organisasi wartawan, lah kok tahap dua ini masih di minta lagi sebesar 5 juta jelas saya sangat keberatan makanya pekon Sukorejo tidak mau ngasih lagi saat di minta tambahan sebesar 5 juta yang katanya untuk bayar media.”tutur sunoto”
Yang tidak mau memberi sebanyak 6 pekon dan di bilang belum setor sama sekali diantaranya pekon Sukorejo, pujodadi, wonodadi,pardasuka,kedaung.
Yang dimana D mengatakan belum setor sama sekali untuk dana media tersebut lantas kemana anggaran krmana yang sudah kita setorkan kami kan tidak tau berapa jumlah media yang di bayarkan karena tidak transparan dari ketua APDESI.
Dari total 390 juta tersebut info yang kami dapat hanya 80 juta yang di bayarkan ke media independen pada tahap 1 anggaran DD saat cair, dan berapa jumlahnya kami tidak mengetahui jumlah media yang di bayarkan dan ada tambahan 35 juta dari total kepala pekon yang setro kembali sebanyak 7 pekon masing masing pekon menambah 5 juta.
Terpisah D selaku ketua APDESI Kecamatan Pardasuka saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp dengan nomor 0821 8531xxx pada pukul 12:00 tidak bisa di hubungi.
Di tempat berbeda salah satu media surat kabar mingguan SKM “yang meminta namanya tidak di publikasikan” merasa di rugikan serta enggan dan menerima pembayaran dana koran sebesar 500 ribu untuk pembayaran selama satu tahun.
“Saya ambil Bukti Khas Pembayaran BKP serta Kwitansi yang di minta oleh D pada saat itu karena tidak sesuai sebanyak 13 pekon yang melalui satu pintu hanya di bayarkan sebesar 500 ribu selama satu tahun.”imbuh nya”(MP-Tim)