Bandar Lampung.IR – Koalisi masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas menyikapi berbagai dugaan adanya praktik pungli di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.
Koalisi ini menduga dengan adanya kekosongan jabatan di Kemenag Lampung, terdapat oknum pejabat hingga calon pejabat yang berpotensi merusak citra lembaga keagamaan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat oknum yang mengatasnamakan tim sukses salah satu kandidat calon Kepala Kemenag Lampung berinisial EWT.
Selain itu, ditemukan juga informasi seorang oknum ASN yang berinisial “NZ” dan “LM” di lingkungan Kemenag Lampung melakukan komunikasi dan Road Show (keliling) kepada para pejabat/pegawai dan kepala sekolah Madrasah untuk dimintai support dengan dugaan sementara meminta dana dengan modus oprandi bahwa dana tersebut akan digunakan untuk biaya pelantikan Kepala Kanwil Kemenag Lampung yang akan datang.
Koalisi masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas ini juga menduga EWT merupakan salah satu kandidat calon Kepala Kementrian Agama Provinsi Lampung yang berinisial.
Beredar opini juga calon kandidat tersebut di duga melakukan kegiatan jual beli jabatan kepada pegawai dilingkungan Kantor wilayah kementrian agama Provinsi lampung, dan diduga memberikan janji- janji ke salah satu Pengusaha yang berinisial “T” apabila dikemudian hari terpilih sebagai kepala kantor wilayah kementrian provinsi lampung inisial “T” tersebut orang yang akan mengatur semua pekerjaan proyek yang ada di lingkungan kantor wilayah kementrian agama Provinsi lampung.
Mereka menduga dana yang diberikan oleh oknum pengusaha yang berinisial “T” kepada salah satu oknum pejabat tersebut nilainya sangat fantastis hingga menembus angka hampir 1 Milyar, tetapi kenyataannya “EWT” tidak pula jadi.
Dengan temuan sebagaimana yang diuraikan diatas, Koalisi masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas ini menegaskan hal tersebut melanggar peraturan dan mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nopotisme (KKN), Gratifikasi dan Pungutan liar.
Mereka menegaskan dugaan ini juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas undang no 31 tahun 1999 pasal 12 B ayat 2.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mereka juga menegaskan bahwa syarat dan ketentuan untuk menjadi seorang pejabat di era saat ini kita dapat merujuk pada sumber resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Maka dari itu Koalisi Masyarakat Untuk Transparansi dan Akuntabilitas memberi peryataan sikap dan tuntutan adapun pernyataan sikap dan tuntutan kami sebagai berikut:
1. Kami dari Koalisi Masyarakat Untuk Transparansi dan Akuntabilitas meminta kepada Kementrian Agama RI untuk tegas dan selektif dalam menentukan pemilihan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung.
2. Kami dari Koalisi Masyarakat Untuk Transparansi dan Akuntabilitas meminta kepada Kementrian Agama RI harus mempunyai integritas dalam menentukan pemilihan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung.
3. Kami dari Koalisi Masyarakat Untuk Transparansi dan Akuntabilitas meminta kepada Kementrian Agama RI mesti tegas dan mengimbau kepada seluruh jajaran Kementrian Agama ataupun calon Kanwil Kementrian Agama untuk tidak melakukan kegiatan transaksional dalam kontestasi pencalona kepala Kementrian Agama khususnya di provinsi lampung.(Mp)