Bandar Lampung.IR— Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, S.E., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, pemangku kepentingan pendidikan, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, termasuk para kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, MKKS SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Keputusan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menyampaikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan langkah awal (best input) dalam membentuk karakter peserta didik agar memiliki jiwa pembelajar sepanjang hayat. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaring calon peserta didik yang siap mengikuti proses pendidikan serta mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik secara optimal.(MP)





















