SAMPANG, IndoRepublik.com
Kebijakan mengevaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa di Sampang Madura Jawa Timur dinilai tidak menabrak aturan penilaian itu di sampaikan oleh Handreyanzah Aktivis DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Provinsi Jawa Timur selasa 14/5/24
Menurut Pria asal Kecamatan Banyuates, Monitoring dan Evaluasi Pj Kades merupakan amanat dalam salah satu Peraturan Daerah (Perda)
“Pj Bupati Sampang hanya menjalankan Ketentuan dan Peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya
Dijelaskan oleh Biring panggilan akrab Handreyanzah, dalam menjalankan aturan tersebut tentu melalui mekanisme serta tahapan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monev Kabupaten
Pj Bupati Sampang itu latar belakangnya murni dari Birokrasi, sehingga dalam memutuskan kebijakan dilakukan dengan penuh ke hati hatian
“Saya kira tidak ada kaitannya dengan Politik, Jalan terus yang penting tidak menabrak aturan,” imbuh Biring
Biring mengungkapkan kebijakan Pj Bupati Sampang pasti mempunyai pertimbangan tertentu hingga memutuskan perlu untuk mengganti Pj Kades selain mendasari dari hasil Penilaian Tim Monev Kabupaten
Tentang pro kontra, hal itu pasti ada apalagi jika dikaitkan dengan situasi Politik terkini
Namun lanjut Biring, kritik dan masukan masyarakat tetap harus dinilai positif selama itu untuk kepentingan masyarakat dan publik juga harus menghargai otoritasnya sebagai Pj Bupati Sampang
Mengakhiri ungkapannya, Biring menyatakan sebagai masyarakat Sampang tetap berharap agar Pj Bupati Sampang dapat menjalankan tugasnya dengan baik hingga masa tugasnya berakhir dan ini diperlukan dukungan dari semua pihak.
($P)