Banyuasin, Indo Republik.com – IW Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan Oleh AR (Oknum DPRD Banyuasin) Akan Lapor Polisi. Selasa (10/06/2025)
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang viral di berbagai media, salah seorang ibu rumah tangga yang melaporkan AR , Oknum anggota DPRD Banyuasin pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 ke Polda Sumsel dengan STTPL / B / 726 / VI / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN.
IW salah seorang yang bertanda tangan pada surat tanah yang diterbitkan AR, ketika menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur saat itu, yang mengakibat kan munculnya laporan tersebut diatas mengatakan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan diri nya.
“Setelah melihat tanda tangan pada surat tersebut saat ely ( pelapor ) mengkonfirmasi ke saya, tentu saya kaget karena tanda tangan tersebut berbeda jauh dari tanda tangan saya dan saya tidak pernah merasa bertanda tangan pada surat itu,” Ujar IW kepada wartawan ketika dihubungi awak media melalui sambungan selurel.
Dan saya tidak pernah tau dan tidak pernah diberitahu oleh AR tentang surat itu,” tambah IW.
Apalagi AL yang saat terbitnya surat tersebut sudah mengundurkan diri sebagai perangkat Desa Sumber Makmur pada tahun 2016, sedangkan surat itu terbit tahun 2017 , sangat tidak masuk akal.
Oleh karena itu kami berdua ( IW dan AL ) membuat pernyataan tertulis untuk mendukung Polda dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus ini. Kami siap bersaksi jika di butuhkan.
Bahkan jika aturan dan yang memungkinkan kami bisa membuat laporan ke polisi kami berdua siap untuk melaporkan akan pemalsuan tanda tangan kami,” tutup IW.
Sementara itu PH Ely membenarkan bahwa IW dan AL telah membuat pernyataan tertulis dan diserahkan kepada kami, Mereka berdua bersedia memberikan kesaksian ketika dibutuhkan,” Ujar PH Ely kepada wartawan.
Mengenai IW dan AL akan melaporkan AR akan kami kordinasikan dulu dengan penyidik Polda Sumatera Selatan,” Katanya mengakhiri wawancara dengan para wartawan. (Adi)































