Pesawaran Lampung.IR – Sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan alam dan kepentingan Nasional.
Pemerintah Desa Bunut Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran diantara banyaknya program pembangunan desa setempat Bayu Piska Mahendra selaku Kepala desa fokus gunakan Dana Desa (DD) sebagian bangun tempat penampungan dan pengelolaan sampah yang berlokasi di dusun bunut.
Melalui sambungan telepon WhatsApp Kepala Desa Bunut Bayu Piska Mahendra menerangkan (11/10) “Minimnya tempat pembuangan sampah sehingga pasar desa yang berpotensi menghasilkan banyak sampah di tambah warga masih sering kali buang sampah sembarangan, Kami selaku pemerintah desa berupaya semaksimal mungkin dengan membuat tempat pembuangan atau penampungan sampah.
Bersumber dari DD habiskan anggaran sebesar 42 juta bangunan tempat penampungan sampah yang berada di dusun bunut melalui pemerintah desa sejak bulan juli tahun 2024 sudah serah terima yang di saksikan oleh warga dan BPD dan sudah beroperasi”terang Bayu”
Adanya tempat penampungan sampah warga yang berada di lokasi seputaran karena aktifitas nya dipasar dihimbau bisa membuang sampah di tempat penampungan yang sudah di sediakan agar tidak buang sembarangan lagi guna menghindari pencemaran lingkungan.
Tempat penampungan sampah yang sudah kami sediakan bangunan tersebut ada dua tempat yang terpisah, Maksud dan tujuannya karena ada dua jenis sampah yang berbeda.”ujar Bayu”
Harapan saya kedepannya selaku Kepala desa bunut agar bangunan tempat sampah yang sudah disediakan bisa dikelola dengan baik secara swadaya oleh warga, Kenapa harus dikelola dengan baik sebesar apapun kita bangunkan tempat penampungan sampah kalau tidak dikelola dengan baik akan memunculkan persoalan karena sampah ini bisa mencemarkan lingkungan.
Kedepan untuk tahun 2025 saya akan kembali memberikan perhatian kepada tempat pembuangan sampah tersebut dengan memberikan mesin penghancur sampah nanti bisa dianggarkan melalui DD agar memudahkan masyarakat dalam mengelola sampah tersebut.”Tukas Bayu”(Mp)