Pringsewu Lampung.IR – Lucky Nurhidayah Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia akan melaporkan Kepala Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pasalnya menyoroti hasil kinerja pemerintah desa serta adanya dugaan Mark up yang dilakukan oleh kepala pekon dalam pengelolaan Dana Desa DD tahun 2024.
Kepada Media diruang kerjanya Lucky mengatakan(2/08), “Dalam hal pengelolaan DD yang terkesan ada main mata antara Pemerintah Desa Inspektorat dan Dinas PMP pringsewu berpotensi merugikan negara, Karena hasil monitoring instansi terkait terhadap desa yang mengelola DD masih terdapat dugaan mark up hingga berpotensi merugikan negara.”ujar Lucky”
Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto tidak ada celah untuk para koruptor mulai dari tingkat pusat sampai ke desa karena koruptor adalah musuh negara.
Saya akan melaporkan kepala pekon setempat ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna dilakukan audit Independen, Program kerja desa yang akan kita laporkan adalah program kerja tahun 2024 yang menggunakan DD salah satunya proyek pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang dengan nilai anggaran Rp 121.960.000 karena menurut hasil analisa tim kami sangat berpotensi dimark-up hal tersebut akan kita lakukan guna mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran DD yang dilakukan oleh kepala pekon yang di bantu oleh perangkatnya.”Tambah Lucky”
Lucky juga menyinggung proses hukum terhadap salah satu pejabat pemerintah kabupaten yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DD. Ia mempertanyakan apakah pejabat tersebut hanya dijadikan “tumbal” untuk melindungi oknum kepala pekon yang sebenarnya lebih dominan dalam penyimpangan anggaran.”Tukas Lucky”
Diberitakan sebelumnya :
Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Pekon Sidodadi Pagelaran di Duga Syarat korupsi
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pembelanjaan Desa( APBDes) Dana Desa ( DD), Pekon Sidodadi Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.Ada dugaan korupsi atau berpotensi merugikan keuangan negara.
Zainal Abidin Pengamat Keuangan Pemerintah, Berdasarkan data yang kita himpun angggaran Dana Desa Pekon Sidodadi Tahun 2024, sebesar Rp 771.478.000 banyak ketimpangan dalam pengelolaannya hal tersebut menurut pengamat saat diskusi bersama media diruang kerjanya.
Diantara anggaran tersebut di realisasikan, untuk bidanang Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa menelan anggaran sebesarRp 30.250.000,
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni Rp 45.000.000 terlihat ada ketimpangan dalam laporan keuangan mereka bisa saya pastikan jika dilakukan audit independen masti ada temuan.”ujar zainal”
Sementara berdasarkan analisa keuangan yang kami simpulkan ditemukan , ada dugaan korupsi anggaran Dana Desa yang di lakukan pihak, Aparatur Pekon Sidodadi yakni, bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.(Wen)




















