Pringsewu | Indorepublik com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.278 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada tim penyidik sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pringsewu, Rabu (04/06/2025)
Rinciannya, uang sebesar Rp.28.000.000,- berasal dari 14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo.
Penitipan Pengembalian : Ke -14 kepala pekon di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu saat pengembalian uang kerugian negara atas kegiatan Bimtek dan Studi Tiru aparatur desa tahun anggaran 2024.
Dimana, masing-masing dari kepala pekon menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000,-.
“Uang itu merupakan cashback yang mereka terima setelah pembayaran biaya Bimtek dan Studi Tiru sebesar Rp13.000.000,- per pekon kepada pihak penyelenggara”, jelas Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja, SH., mewakili Kajari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, SH.,M.Hum., dalam keterangan yang di trima penyyelenggara
LPPAN Juga Titipkan Uang
Sementara lanjut Kadek, uang sebesar Rp.250.000.000,- juga diserahkan Erwin Suwondo Adiatmojo, dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN), sebagai penyelenggara Bimtek.
“Uang tersebut merupakan sebagian dari keuntungan dalam pengelolaan kegiatan Bimtek”, terang Kadek.
Seluruh uang titipan sambung Kadek, langsung disita dan setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu, dengan pendampingan petugas bank untuk menjamin keamanan, transparansi, dan keaslian uang.
Dengan penyerahan ini, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu hingga saat ini mencapai Rp426.000.000,- (terdiri dari Rp.184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp.278 juta di tahap saat ini).
Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud.
“Kami juga mengimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan Bimtek untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku”, imbuh Kadek.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan WhatApps, Purwoko, Ketua DPK APDESI (asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia) Sukoharjo membenarkan langkah penitipan pengembalian uang negara kepada Kejari Pringsewu.
“Jumlah keseluruhan pekon di Kecamatan Sukoharjo ada 16. Namun, hanya 14 pekon yang menitipkan pengembalian uang tadi”, jelas Purwoko.
Sementara lanjut Purwoko, dua pekon lainnya yakni Sinar Baru dan Sukoharjo III Barat, kepala pekonnya tidak ikut menitipkan pengembalian uang.
“Kepala Pekon Sinar Baru bapak Saiman, waktu itu dia tidak ikut Bimtek dan studi tiru. Sementara, Gunarto, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, memang ikut Bimtek, namun yang bersangkutan sama sekali belum bayar dan tidak menerima cashback”, imbuhnya. (Suhairi)
































