Banyuasin, Indo Republik.com – Beredar viral dimedia sosial tentang oknum anggota DPRD Banyuasin laporkan AN (mantan calon wakil bupati Banyuasin) ke Polda Sumsel atas dugaan pasal fitnah, Selasa (24-02-2026).
Ditanggapi ringan oleh dudi (kuasa AN) Itu hak yang bersangkutan, tapi dalam kesempatan ini yang perlu kami luruskan adalah kasus murni masalah hukum tidak ada hubungan dengan partai politik manapun.” Kata Dudi kepada awak media.
Dudi juga menjelaskan mengenai tuntutan mundur berawal dari AR sendiri yang berkirim surat ke kapolres Banyuasin meminta kepada kapolres untuk memfasilitasi mediasi, demi menghormati Kapolres banyuasin dan proses hukum kami sampaikan ajukan 3 syarat untuk berdamai:
1. Mundur dari anggota DPRD
2. Ganti rugi berdasarkan pengakuan yg bersangkutan
3. Urus pencabutan LP
Pada saat itu tidak ada kesepakatan, AR minta waktu seminggu untuk berkordinasi dengan partai.
Ketika kami membaca berita bahwa kami dilaporkan dipolda kami tidak kaget karena itu upaya dari AR untuk membela diri, yang bikin kami sangat terkejut adalah ketika DPC PKB Banyuasin melindungi nya dan diperintahkan DPP PKB untuk lawan, benarkah demikian,” jelas Dudi.
”Sekarang kami berharap kepada polres Banyuasin untuk melanjutkan proses hukumnya, dan kami tegaskan bahwa dari pihak kami sudah menutup pintu damai, agar masalah ini tidak melebar jauh yang menimbulkan banyak fitnah” Itu pesan pakde Slamet dan mas Alfi,” kata dudi
Sementara itu ditempat terpisah AS salah satu saksi pelapor mengatakan, bahwa dia yakin polres Banyuasin tetap profesional walaupun harus dengan kesabaran ekstra
” Semua saksi sudah diperiksa, baik di BAP langsung ( kordes, saksi TPS dalam dan saksi TPS luar ), bahkan ada upaya dari AR untuk memalsukan kwitansi tanda terima uang ke kordes tapi semua sudah kami serahkan kepada penyidik termasuk barang bukti uang. Jelas AS saat dihubungi melalui ponselnya.
Sedang AN saat dihubungi salah satu wartawan melalui pesan WhatsApp hanya menjawab dengan emoji senyuman. (Ad)





















