Palembang, Indo Republik.com – Jpu Eksekutor Kembalikan BB Rumah Rendra Antoni. Senin (26/08/2024)
Pengadilan Negeri Palembang Menolak Kasasi dari Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas sidang kasasi kasus sengketa tanah dan rumah dengan mengeluarkan Putusan Nomor 3616 K/Pid.Sus/2024 yang pada pokoknya.
Sesuai amar putusan Kasasi tersebut, menyatakan tanah berikut bangunan rumah di kembalikan pada yang berhak incasu Leli Riyani dan Rendra Antoni (sebagai suami Leli Riyani) melalui Saksi Julita Titie Handini, S.H Sebagai Manager PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS.
Pada saat pelaksanaan Eksekusi, Jaksa Kgs Anwar, S.H.,MH didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang Rian Destani, S.H.,MH telah melaksanakan Eksekusi dan menyerahkan tanah berikut bangunan yang disaksikan oleh Kuasa Hukum Rendra Antoni yaitu Dr. HJ. Nurmalah, S.H.,MH.,CLA. dan kawan-kawan.
Pada kesempatan tersebut Kgs. Anwar, S.H.,MH mengatakan, Satu bidang tanah dengan luas tanah 198,00 m2 berikut fotocopy surat-surat terkait diserahkan kepada pihak PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS yang diwakili oleh Julita Titie Handini, S.H, serta melepas palang karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Dr. HJ. Nurmalah, SH.,MH.,CLA selaku kuasa hukum menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palembang yang telah mengeksekusi Putusan No.13/Pid.Sus/2023/PN.Plg C.q.
“Putusan Pengadilan Tinggi C.q. Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana salah satu bunyi amar putusan yaitu mengembalikan satu bidang tanah dengan luas tanah 198,00 m2 di jalan Ana Puri 05 (ANE-05) nomor unit 07, type Jaya Giri Standard berikut sertifikat tanah dan bangunan dikembalikan kepada PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS yang diwakili oleh ibu Julita Titie Handini, S.H,” Terangnya.
Dan selanjutnya, pihak PT. PESONA MITRA KEMBAR MAS akan menyerahkan kepada yang berhak yaitu terdakwa Rendra Antoni atau melalui Leli Riayni istri dari Rendra Antoni. (A/w)