Palembang, Indo Republik.com – Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembacaan eksepsi atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 menjerat dua orang terdakwa yakni Ir Amin Mansur dan Yudi Herzandi, Selasa (3/6/2025).
Tim kuasa hukum Yudi Herzandi yang terdiri Hj Nurmala SH.,MH didampingi Fitrisia Madinah SH dan Anita Dian Yustisia SH secara bergiliran membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Muba dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH.
Dalam eksepsinya, menyatakan keberatan bahwa kliennya disebut secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan Kemas H. Alim telah melakukan percobaan perbuatan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tipikor
Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa Yudi Herzandi, Nurmala juga menyinggung terkait proyek Pembangunan Strategis Nasional dalam pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi, dimana dalam surat keputusan tentang tim pengadaan tanah tersebut terdakwa Yudi Herzandi baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah diberikan wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino – Jambi.
Didakwa menggunakan pasal jo ps 15 tipikor terkait masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum gara-gara pihak Kms H. Alim membuat surat pernyataan fisik tanah negara boleh dikuasai sepanjang dikuasai dengan itikad baik, kalau tidak ada sertifikat ada surat lama, kalau tidak ada surat lama dibuat SPPFT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah). Ketika dia membuat surat pernyataan fisik tanah, dikatakan jaksa membuat buku-buku atau data palsu,” Terangnya.
Lanjut Nurmala dalam Ekspresi juga menyoroti terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggapnya tidak cermat.
“Surat pernyataan itu tidak termasuk katagori buku-buku atau data palsu, itu diatur dalam peranan ATR BPN nomor 39 tahun 2023 yang sebelumnya PP 19 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah kepentingan umum,makanya dianggap salah lalu proyek pengadaan untuk kepentingan nasional itu tidak ada dugaan atau penyimpangan,” Ungkapnya.
Ia menambahkan, Jika ada laporan, maka itu tidak bisa diajukan secara pidana tetapi harus melalui pemeriksaan APIP (Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah) berdasarkan Kepres 2016 dan Inpres 2016.
“Biasa dalam posisi itu Kejaksaan sebagai PPS (Pengawas Proyek Strategi) jika ada kesalahan harus berkoordinasi, tetapi dalam hal ini jaksa langsung membawa ke ranah pidana dan menyidangkan. Makanya dalam eksepsi kami menilai dakwaan Jaksa prematur, Jaksa salah menerapkan pasal. Apalagi pasal 15 jelas-jelas sudah dinyatakan tidak mengikat sesuai putusan MK No. 21 /201 Imbuhnya.
Tim kuasa hukum Yudi Herzadi yang terdiri dari Dr. Hj. Nurmalah, SH., MH., CLA, Zulfatah, S.H, Hj. Eka Novianti, S.H., MH, Fitrisia Madina, S.H.,M.H. Rini Susanti Sari, S.H, Dr. Henny Natasha Rosalina, S.IKom., S.H., M.H, Rahmat Akbar Ramadhan, S.H, Alex Pratama, S.H, Anita Dian Yustisia, S.H., M.H. (Adi)



























