ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
IndoRepublik
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

  • Teknologi
    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    How to Evaluate Information on the Web

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

  • Teknologi
    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    How to Evaluate Information on the Web

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
IndoRepublik
No Result
View All Result
Home Nasional

PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

by admin
Juni 1, 2026 | 16:16
in Nasional
0
PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Bandar lampung IndoRepublik com,
PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., terkait status hukum lahan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Menurut kuasa hukum, klaim sepihak perusahaan yang menyatakan memiliki lahan untuk ditawarkan kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional.

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan negara kepada pemegang Hak Guna Usaha serta dapat mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.

Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa secara hukum PTPN Regional I Unit VII bukan pemilik tanah, melainkan hanya pemegang Hak Guna Usaha yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu.

Menurutnya, HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik yang bebas ditawarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Fabian Boby menilai prinsip tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kerja sama investasi yang berkaitan dengan tanah negara maupun tanah yang masih memiliki keterkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.

Baca Juga  Zahrah Izzaty Salamy RU 1 Putri Anak Indonesia Sumsel 2025

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU kepada pihak lain wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, pihaknya menilai setiap bentuk negosiasi maupun penawaran investasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hanya memberikan hak pengusahaan tanah kepada pemegang HGU, bukan hak kepemilikan mutlak.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim ketersediaan lahan lebih dari 10.000 hektare yang disebut siap ditawarkan kepada investor.

Menurut mereka, apabila terdapat lahan yang tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Fabian Boby menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak historis masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, semangat lahirnya UUPA Tahun 1960 adalah memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat Tanjung Kemala serta mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan sikap resminya, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan mendesak PTPN Regional I Unit VII menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim maupun transaksi bisnis di atas lahan yang menurut mereka masih terdapat hak ulayat milik Ahli Waris H. Abdulroni seluas sekitar 229 hektare dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare.

Baca Juga  Inspiratif! Finalis Puteri Anak dan Remaja Sumsel 2025 Bawa Pulang Deretan Gelar Prestisius

Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN RI dan pemerintah daerah melakukan audit investigatif terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola perusahaan tersebut.

Fabian Boby juga menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya tetap diabaikan.

Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana maupun gugatan administrasi negara, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas Fabian Boby.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.(Suhai ),

Previous Post

Hvilken Betaling Handlemåte Tilstrekkelig 777Pub Kasino Ta Over Shotz _ NO Win Big Today

Next Post

LAMPUNG: GERBANG MULIA ATAU SEKADAR PINTU LALU LINTAS? Di Balik Keringanan Pajak, Ada Nasib Provinsi yang Dipertaruhkan

Next Post
LAMPUNG: GERBANG MULIA ATAU SEKADAR PINTU LALU LINTAS? Di Balik Keringanan Pajak, Ada Nasib Provinsi yang Dipertaruhkan

LAMPUNG: GERBANG MULIA ATAU SEKADAR PINTU LALU LINTAS? Di Balik Keringanan Pajak, Ada Nasib Provinsi yang Dipertaruhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Oktober 24, 2026 | 20:21
Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Oktober 24, 2026 | 17:10
Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Oktober 24, 2026 | 15:12
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Oktober 24, 2026 | 10:58

Recent News

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Oktober 24, 2026 | 20:21
Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Oktober 24, 2026 | 17:10

Site Navigation

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
    • Gadget
    • Startup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In