Pesawaran, IndoRepublik com,
19 Juni 2026 – Sejumlah warga Kabupaten Pesawaran mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Salah satu warga yang terdampak adalah Dinda, warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan. Ia mengaku baru mengetahui kepesertaan BPJS bantuan pemerintah yang selama ini digunakannya telah dinonaktifkan saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit akibat gangguan pada bagian telinga.
Menurut keluarga Dinda, kondisi tersebut menjadi beban tersendiri mengingat orang tuanya bekerja sebagai kuli bangunan dengan penghasilan yang tidak menentu. Hilangnya jaminan kesehatan yang selama ini dimanfaatkan membuat keluarga khawatir terhadap biaya pengobatan yang harus ditanggung secara mandiri.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Wakil Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Sugi, mendampingi Dinda mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran pada Jumat (19/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai penyebab penonaktifan kepesertaan BPJS sekaligus mencari solusi bagi warga yang terdampak.
Saat dikonfirmasi, operator Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS PBI bukan merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“BPJS itu yang menonaktifkan bukan dari pemerintah kabupaten, melainkan dari kementerian,” ujar operator Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran.
Menanggapi penjelasan tersebut, Sugi mempertanyakan minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait kebijakan penonaktifan tersebut. Menurutnya, meskipun keputusan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan melakukan pendampingan kepada warga yang terdampak.
“Ini aneh, mengapa pemerintah kabupaten hanya bisa melempar tanggung jawab. Lantas apa yang dikerjakan oleh Dinas Sosial Kabupaten? Kalau memang ada penonaktifan bantuan sosial kesehatan, seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu agar warga bisa mempersiapkan diri ketika sewaktu-waktu sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegas Sugi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Warga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penonaktifan kepesertaan BPJS PBI serta mekanisme pengaktifan kembali bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai jumlah warga Kabupaten Pesawaran yang terdampak penonaktifan BPJS PBI maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(Suhairi ),





























