Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).
Seluruh kasus tersebut terungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk dan jalur distribusi narkotika lintas daerah. Dalam kurun waktu empat bulan, penyidik berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five. Selain itu, turut diamankan delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima telepon seluler, dan satu lembar STNK yang diduga terkait dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk menyelundupkan narkotika. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks pengantar paket. Sebagian pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika dalam paket kiriman.
Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan petugas selama proses penegakan hukum berlangsung.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan informasi terkait tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Menurut Kapolda, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh komponen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ucapnya:
(Suhairi ),





























