Tasikmalaya, indorepublik.com,- Setelah sebelumnya sempat di beritakan media online IndoRepublik.com dengan judul “https://indorepublik.com/diduga-alergi-wartawankabid-peternakan-dinas-pertanian-ketahanan-pangan-dan-perikanaan-kabupaten-tasikmalaya-susah-ditemui/ pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 lalu sampai saat ini pihak kepala bidang masih belum bisa di konfirmasi di karenakan dirinya tidak pernah ada di kantor.
Padahal pihak media indorepublik.com hanya ingin mempertanyakan beberap kegiatan yang ada di bidangnya serta mau mempertanyakan perihal izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) semua pekerjaan fisik karena ada dugaan semua pekerjaan dilaksanakan sebelum terbit PBG.
Tidak hanya alergi terhadap wartawan diduga kuat “AY” (Kabid peternakan) juga tidak pernah masuk kantor atau tidak pernah mengisi sadasbor sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban para PNS karena sadasbor tersebut merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja pegawai berdasarkan analisis pekerjaan dan analisis beban kerja, serta digunakan juga sebagai dasar untuk menghitung prestasi kerja.
Dengan demikian, AY diduga sudah melanggar
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan, menyebarkan, dan berkomunikasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
(The zhok