Bandar Lampung.IR – Pernyataan Sikap yang di lakukan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Penggerakak Masyarakat Analisis Kebijakan Analisis Kebijakan PEMATANK dan KERAMAT.(06/02)
Pernyataan sikap dengan turun kejalan yang berlangsung didepan Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal sumberdaya air balai besar wilayah sungai way sekampung unit layanan balai besar wilayah sungai mesuji sekampung provinsi lampung membuat bungkam pihak terkait.
Sudirman dewa selaku korlap kepada indorepublik.com “benar jika dikatakan keadilan bukanlah monopoli produk produk pengadilan.
Tetapi banyak yang lupa sebenarnya keadilan dan tegaknya hukum penyelidikan penyidikan dan penuntutan di kepolisian dan kejaksaan Lembaga pemasyarakatan, Koruptor lebih suka jika kasus yang dituduhkan disesuaikan di tahap awal harus diingat koruptor adalah komunitas cerdas oleh karena itu aliansi keramat dan DPP pematang sebuah lembaga pemerhatin masalah korupsi di wilayah Lampung berkomitmen menegakkan hukum untuk para koruptor dengan asas tanpa tebang pilih dan motto sampai dunia kiamat hukum harus ditegakkan. “ujarnya”
menurut Sudirman karena terdapat indikasi adanya kerjasama yang tidak sehat serta terdapat dugaan pemukatan jahat antara pihak oknum rekanan saat ke pelaksanaan prasarana permukiman profesi Lampung dalam pengelolaan kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran senilai Rp.10.009.610.000 dengan pihak ketiga sebagai pemenang tender CV KAM dengan nilai kontrak Rp.7.658.700.000.
Beberapa faktor dasar yang menguatkan kami jika sampel kegiatan yang kami duga syarat dengan indikasi tindakan KKN diantaranya terdapat dari beberapa teknis kesimpulan penelitian dan investigasi kami terkait buruknya perealisasian kegiatan tersebut.”paparnya”
Bahwasanya juga diduga keras adanya praktek korupsi gratifikasi secara berjamaah yang tindakan tersebut disinasi telah diatur secara terstruktur sistematis dan masif.
Dengan aksi kami turun ke jalan dan menyatakan pernyataan sikap meminta dan mendesak menteri pupr untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari kasat keur pelaksanaan prasarana permukiman provinsi Lampung hingga jajaran paling terendah yang terindikasi tidak profesional dalam bekerja dan diduga telah berafiliasi dengan pihak-pihak rekanan tertentu dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan yang ada di satker pelaksanaan prasarana permukiman provinsi lampung
Kepada kejati lampung kami meminta untuk usut tuntas pengelolaan dan periodisasian kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang ada di pelaksanaan prasarana permukiman provinsi Lampung terkhusus kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran dengan nilai anggaran 7,6 miliar yang disinyalir terdapat dugaan banyaknya tumpukan permasalahan yang mengarah pada upaya melawan hukum dan sangat kental dengan nuansa aroma unsur tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.”imbuhnya”(MP)