Banyuasin, Indo Republik.com – Keterangan Mantan Perangkat Desa Sumber Makmur Memperjelas Kasus Yang Menjerat AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin. Jumat (22/08/2025)
Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan penyidik Polda Sumsel dalam rangka kasus 263 atau 266 KUH Pidana yang menjerat AR oknum anggota DPRD Banyuasin. Berdasarkan LP/ B / 726 / VI / 2025 / SPKT POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 4 Juni 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya tanggal 11 Agustus 2024 AL dan HY telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Sumsel, begitupula tanggal 12 Agustus 2025 NR, MS, dan SG penuhi undangan penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan.
Hal itu dibenarkan langusung oleh AW selaku pengacara pelapor ketika dihubungi oleh wartawan
” Benar banyak saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan seluruh keluarga pelapor sebagai ahli waris yang mana diantaranya YS merupakan mantan Kepala Desa Sumber Makmur periode sebelum AR menjabat sebagai Kepala Desa,” Ujar AW singkat.
Untuk keterangan yang lain silahkan hubungi masing-masing yang bersangkutan, dan insya Allah dalam waktu dekat penyidik Polda Sumsel akan turun ke Sumber Makmur melihat Objek secara langsung,” Tambah AW sebelum menutup telponya.
Sementara itu IW yang merupakan saksi pelapor menjelaskan panjang lebar kepada wartawan saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp
” Saya selaku Ketua panitia pembuatan SPH pada tahun 2017, bersama perangkat desa lainnya. Tidak pernah membuat SPH atas nama Koramil, Karena pada tahun 2016 sebelumnya pernah AR meminta saya untuk membuatkan SPH tersebut tapi kami tolak,” ujar IW,
Karena secara administrasi tidak memenuhi syarat, dan secara fisik dilapangan saya pribadi mengetahui bahwa tanah tersebut sejak dari dulu ada yang mengelola dan menguasai,” Kata IW.
Sementara itu NR yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sumber Makmur memberikan keterangan tambahan kepada wartawan, yang membenarkan bahwa dia sendiri sudah menjelaskan dihadapan penyidik Polda Sumsel, bahwa dia pernah pada tahun 2017 di perintahkan AR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur untuk melakukan pengukuran tanah, sebagai bawahan saya patuhi perintah atasan, Yang saat itu mengajak kepala dusun , ketua RT, dan di dampingi oleh Babinsa , yang saya sendiri lupa berapa orang tepat nya.
Kemudian setelah itu saya membuat berita acara pengukuran, dan saya tanda tangani selebihnya saya serahkan kepada AR selaku Kepala Desa sejak saat itu saya tidak tahu lagi apalagi sampai terbitnya SPH karena saya pindah tugas di kantor camat kecamatan Muara Padang”, tambah NR.
Semuanya sudah saya jelaskan di hadapan penyidik, bahwa saya tidak pernah tanda tangan SPH, kecuali berita acara surat ukur, jika SPH itu diterbitkan AR seharusnya minta tanda tangan ke saya lagi tapi itu tidak pernah terjadi. Besar dugaan saya tanda tangan saya di palsukan,” Ucap NR.
Hal serupa dipertegas oleh IW selaku Ketua panitia pembuatan SPH, bahwa banyak tanda tangan di SPH tersebut dipalsukan, terutama tanda tangan dirinya. (Adi)























