Fakfak.Indorepublik.com-
Beredar bebas berbagai jenis dan golongan minuman keras (Miras) beralkohol di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat saat ini, menjadi pemicu meningkatnya perkara asusila terhadap anak dibawah umur, termasuk tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Padahal, Peraturan Daerah Kab. Fakfak No 2 tahun 2008 tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedarkan, membawa, menyimpan dan meminum /mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Fakfak, masih berlaku.
Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 255 ayat 1, “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”, di Kabupaten Fakfak, bakal melakukan penertiban penjualan miras sebagai wujud implementasi tugas Satpol PP tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Hermanto Hobrouw, SPd.,MPd, saat di wawancarai Indorepublik.com, jumat (2/2) siang di ruang kerjanya.
“Tugas Satpol itu menegakan Perda dan Perkada, juga menyangkut ketertiban umum. Nah karena miras ini sudah ada perdanya maka nanti kami akan tertibkan”. ujar Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak ini.
Meskipun Perda larangan miras masih berlaku, Hermanto menambahkan, pihaknya masih menunggu proses Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) sebagai dasar hukum yang akan memperkuat operasi penertiban miras di Kabupaten Fakfak.
“Kami masih menunggu proses perda trantibum supaya menjadi dasar saat penertiban. Perda trantibum ini sementara sudah sampai di Kementrian Hukum dan Ham Papua Barat. Nanti setelah itu baru di bahas dan ditetapkan DPRD. Setelah perda ditetapkan, di perkuat dengan peraturan Bupati maka kami sudah bisa bergerak” .imbuhnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil di himpun Indorepublik.com, diketahui jenis miras yang saat ini beredar di Kabupaten Fakfak terdiri dari miras lokal jenis sopi dan cap tikus, dan juga miras berlebel hampir semua golongan, diduga disuplay oknum pengusaha yang konon memiliki izin sebagai sub distributor di Kabupaten Fakfak.
Mirisnya, upaya penegakan hukum terhadap oknum pengedar atau penjual miras selama ini masih belum menyentuh oknum penyuplai miras berlebel. Padahal miras berlebel justru di jual bebas di sebagian toko maupun kios di Kabupaten Fakfak.
Dari data perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak selama tahun 2023, diketahui untuk perkara miras, tersangkanya adalah pelaku penjual miras lokal.
Pewarta : Ar