Lampung Selatan
-indorepublik.com
Kepala bidang pengawasan perijinan kabupaten Lampung selatan Ade Iksan di dampingi Kapolsek Palas IPTU Suyitno Koramil Palas Kapten Inf Ujang Haerudin,Satpol PP, dan dari kecamatan Palas diwakili sekcam Suyadi SE serta di dampingi aparat desa dari masing masing desa untuk melakukan sidak terkait kelengkapan dokumen.rabu 25/06/2025.
Sidak yang di lakukan pertama kali menyasar tempat hiburan malam yang berada di desa Sukaraja Palas dalam kegiatan tersebut petugas mengecek satu persatu kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemilik tempat hiburan tersebut serta berdialog kepada pemilik usaha.
Setelah melakukan pengecekan di tempat hiburan malam di Sukaraja petugas bergerak menuju tempat hiburan malam yang berada di desa bangunan kecamatan Palas dan di temui langsung oleh pemilik usah,kembali para petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat surat yang di miliki oleh pemilik hiburan,kemudian petugas melakukan pengecekan ruangan tempat hiburan tersebut.
Dari hasil dua sidak tempat hiburan malam kepala bidang pengawasan perijinan kabupaten Lampung selatan Ade Iksan menjelaskan kepada para awak media bahwa ada kelengkapan yang belum terpenuhi dari dua tempat hiburan sehingga pemilik usaha di anjurkan untuk melengkapi terkait kelengkapan tersebut,Ade Iksan juga menyampaikan bahwa monitoring dan pengawasan hari ini untuk memberikan teguran dan apa bila teguran kali ini tidak dilaksanakan maka akan ada teguran berikutnya dan tidak menutup kemungkinan apa bila teguran tersebut tidak di laksanakan maka akan di kenakan sanksi penutupan.
(Wyn)



























