Mukomuko, Indo Republik.com – TIM Gugus Tugas Reforma Agraria Soal PT. DDP ABE, Lakukan Rapat Untuk Segera Konsolidasi. Jumat (05/07/2024)
Kemarin pada Kamis tanggal 04 Juli 2024, bertempat di Aula pertemuan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemkab Mukomuko menghadirkan seluruh Stakeholder terkait Gugus Tugas Reforma Agraria, Penyelesaian masalah PT. Dharia Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE).
DR. Abdiyanto, SH., M.Si., C.L.A.,C.R.B.C Sekretaris Daerah atas nama Bupati Mukomuko yang diwakili Asisten 1 Pemdakab Mukomuko Hariyanto saat dimintai keterangannya menjelaskan, Tim Gugus Tugas Peforma Agraria ini dibentuk adalah menyatukan persepsi dalam upaya untuk mencari Solusi yang tepat dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi khususnya terhadap PT. DDP Air Berau Estate ini, yang nanti akan dilakukan sesuai dengan kewenangan satgasnya masing-masing.
Ia mengakui TIM ini sebenarnya sudah terbentuk sejak 2023 yang lalu, hanya saja terkendala beberapa hal, seperti kerap terjadinya pergantian atau mutasi penjabat yang bersangkutan sehingga kita terpaksa melakukannya dari awal kembali,Ujarnya.
“ Kita berharap satgas masing-masing dari TIM yang sudah dibentuk ini untuk bisa saling berkoordinasi dan saling mendukung, sehingga nantinya tidak saling menyalahkan, intinya lebih pada sosialisasi dan edukasi untuk pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Masyarakat setempat khususnya, untuk kita berikan penjelasan yang benar, yang sesuai hukum dan aturan yang berlaku, kita tidak bisa keluar, apa lagi menyimpang dari aturan hukum dan perundang-undangan dalam penyelesaian masalah ini ”.
Lanjutnya, “Sebagai contoh yang harus kita jelaskan adalah, soal kewajiban dalam memfasilitasi 20 Persen, nah pemahaman 20 persen inilah yang harus kita jelaskan maksud dari kewajiban 20 persen ini seperti apa?, kan tidak semata-mata Perusahaan wajib mengeluarkan 20 persen dari HGU untuk kebun plas saja, melainkan dalam aturannya boleh berupa kemitraan yang lain selain penyediaan kebun plasma itu, bisa juga kebun disediakan oleh Masyarakat dan pengelolaannya pihak Perusahaan, atau dengan kemitraan lain.
Terus ada yang sangat penting juga untuk Masyarakat ketahui, berkenaan dengan penyerahan lahan HGU kepada pihak lain oleh pemegang HGU, ini harus ada aturannya, Lahan HGU itu bukan Perusahaan sebagai pemiliknya, melainkan itu lahan Negara yang dipinjam pakaikan, jadi ada aturan dan prosedur yang mengatur itu, bukan mentang-mentang Perusahaan memiliki HGUnya terus semaunya ngasih keorang ya nggak boleh begitu, Ungkapnya.
Disinggung pendapat Pemerintah Daerah mengenai apakah masalah yang terjadi saat ini khususnya terhadap PT. DDP adalah Konflik Agraria atau murni masalah kriminal, Asisten I ini mengatakan sulit untuk dijelaskan namun ia mengatakan “Apapun alasannya, mengambil sesuatu yang bukan miliknya adalah salah dan melanggar hukum, berbeda dengan konflik Agraria, seperti klaem status dokumen lahan, perebutan lahan dan lain-lain, ujarnya.
“ Terakhir yang ingin saya sampaikan adalah, sebenarnya dalam hal ini tidak ada kita yang dirugikan, justru sebenarnya kita sama-sama menguntungkan, tinggal lagi bagaimana kesepakatan kita mengatur keuntungan masing-masing itu dalam kontek kesejahteraan Masyarakat banyak bukan keuntungan sekelompok orang saja. Mari kita saling menjaga jangan membuat investor yang ada di Daerah kita menjadi tidak nyaman dengan masalah-masalah seperti ini, Tutupnya.
Pewarta: Adi