Bandar Lampung.IR – Dituding Upload video berjudul PR DKP PROVINSI LAMPUNG Berdurasi 1:20 yang beredar hingga viral di media sosial Zainal ancam akan penjarakan dan intimidasi warga lokal serta minta biaya untuk agenda rembuk terkait kapal penjaringan ikan yang asal.
Miris seorang oknum pejabat publik yang harusnya menjadi pelayan masyarakat Zainal K.Spi, M.Ling Selaku Kepala Bidang KABID Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Lampung gunakan cara premanisme hadapi keluhan masyarakat terkait maraknya kapal penjaringan ikan di area pantai dan permukiman warga dan minta biaya kepada masyarakat yang tergabung sebagai kelompok nelayan tradisional untuk operasional.28/08
Kepada Indorepublik.com “M” Warga Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran mengaku di intimidasi dan di ancam oleh Zainal selaku KABID Tangkap DKP Provinsi Lampung.
“Kita itu punya kelompok pemancing yang di katakan nelayan tradisional bang, Karna warga hanura terutama warga lokal banyak yang mancing di pinggir laut dekat permukiman kita ini.
Tapi sudah satu tahun belakangan ini kita ini mengeluh karna pulang gak pernah bawa hasil karna adanya kapal kapal penjaring yang dengan alat alat berat dan besar itu didiamkan saja oleh DPK Provinsi Lampung mereka menjaring ikan sampai ke pinggir pantai yang berdekatan dengan permukiman, “bebernya”
Kami dari nelayan tradisional ini sudah mengingatkan kepada kapal kapal penjaringan ikan yang masuk kesini mas, karna di lokasi tempat mereka menjaring ikan tersebut kawasan rumpon (rumah ikan) dan rumpon tersebut mandiri kami yang ada di klompok nelayan tradisional ini yang bikin kalau terus terusan di jaring otomatis rusak semua.
Sejatinya kami ini masyarakat membutuhkan peran pemerintah untuk mengedukasi kami karna sumber daya alam yamg seharusnya pemerintah provinsi Lampung yang menangani secara peraturan, Saya sudah berkirim surat yang dilengkapi bukti bukti dimana menurut kami sudah lengkap kok malah didiamkan oleh instansi terkait bahkan sampai satu tahun lamanya.
Setelah saya di panggil oleh pihak DKP karna adanya video yang beredar di media sosial dengan judul “PR DKP PROVINSI LAMPUNG” untuk menghadap kepala dinas yang di wakili oleh KABID Tangkap Zainal K.Spi, M.Ling saya kecewa dengan tanggapan mereka pada pertemuan yang berlangsung siang tadi karna saya malah di intervensi olehnya dengan tuduhan saya yang membuat video tersebut.”ujar M”
Dari pertemuan DKP Provinsi Lampung dengan salah satu warga Zainal menanyakan dengan nada tinggi “jadi kamu maunya apa”, Sehingga saya jawab saya hanya berharap surat yang kami layangkan setidaknya ada balasan dan apa yang harus kita lakukan antara masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan tradisional yang hanya mengandalkan sumberdaya alam sekitarnya dengan kapal kapal besar yang datang yang harusnya tidak melakukan penangkapan ikan dengan membawa jaring besar karna bukan pada tempatnya sehingga ikan ikan yang ada dihabiskan oleh mereka.
Masih menurut “M” Akhirnya mereka DKP Provinsi Lampung ingin mengadakan rembuk nelayan, tapi rembuk nelayan itu butuh biaya kami dari DKP tidak memiliki biaya, kalau semua kalian yang mau nanggung ya kami akan datang.”kata Zainal KABID Tangkap DKP Provinsi Lampung kepada warga”
Padahal cukup jelas aturan pemerintah yang tertuang dalam pedoman kerja.
Nelayan Lokal adalah adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan
kapal penangkap ikan maupun yang tidak
menggunakan kapal penangkap ikan.(MP)