Bandar Lampung.IR – Salah seorang wali murid terpaksa menelan pil pahit karena diduga tidak dapat mendapatkan ijazah dari SMA Fransiskus kota bandar lampung, Kepada media saat wali murid alumni sekolah tersebut beberkan keterangan sebab ijazah masih tertahan pihak sekolah ada tunggakan sebesar -+ RP.19.500.000.
Menurut keterangan narasumber yang meminta tidak disebutkan namanya saat berikan informasi kepada media, “saya sudah dua kali mas menghadap kepala sekolah meminta keringanan tapi pihak sekolah tidak mau tau dan tidak mau berikan toleransi dengan nada ketus Suster Floriani selaku kepala sekolah menjawab, Saya tidak mau tau dan itu bukan urusan saya.”ujar narasumber”
Tahun 2020 saat itu masih masa pandemi covid 19 saat itu memang benar adanya usaha saya setop semua sehingga tidak ada pemasukan sama sekali.
Anak saya alumni 2021 – 2022 jumlah tunggakan itu yang disebut pihak sekolah diantaranya uang SPP dan Uang bangunan dengan total 19 juta lebih, Saya berusaha memohon dengan kepala sekolah, Saya membawakan uang sebesar dua juta untuk bisa memfoto ijazah anak saya karena ada keperluan mendesak tapi tidak dibolehkan oleh kepala sekolahnya, Kemudian saya mengharapkan belas kasih dari pihak sekolah dan saya datangi lagi dengan membawa uang sebesar delapan juta rupiah hasil saya pinjam dengan rentenir tidak juga di berikan.
Saya harus meminta tolong pada siapa mas “narasumber masih lanjutkan ” untuk bisa bantu saya, Saya berharap kepada pemerintah khususnya dinas pendidikan provinsi lampung untuk bisa bantu saya agar saya bisa mengambil ijazah anak saya.”imbuh narasumber”
Ditempat berbeda Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, Zainal Abidin M Pd selaku Pengamat pendidikan menjelaskan kepada media “ada larangan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah disebutkan pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.”ungkap Zainal”
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.”ujar Zainal”
Sementara Suster Floriani melalui staf administrasi Candida saat dikonfirmasi mengatakan harus buat janji dulu kalau mau bertemu kepala sekolah mas, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak sekolah SMA Fransiskus.(MP)