ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
IndoRepublik
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

  • Teknologi
    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    How to Evaluate Information on the Web

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

  • Teknologi
    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    How to Evaluate Information on the Web

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
IndoRepublik
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan USB, Tim PH Joko Hadirkan Saksi Ahli

by admin
September 27, 2024 | 20:37
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan USB, Tim PH Joko Hadirkan Saksi Ahli
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang, Indo Republik.com – Hadir Sebagai Saksi Korupsi Pembangunan USB OKU Selatan, Ahli Sebut Kontraktor Dan Konsultan Paling Bertanggung Jawab. 

Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar tahun anggaran 2022, Jumat (27/09/2024).

Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Tim Penasehat Hukum terdakwa Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, menghadirkan dua ahli, yakni, Drs. Edi Usman, ST, MT Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Politeknik Negeri Medan dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum Ahli Pidana dari Universitas Sumatera Utara.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 719.681.378,62, akibat pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh terdakwa Indra selaku kontraktor dan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas.

Dalam persidangan, Ahli Drs Edi Usman berpendapat bahwa Kontraktor dan Konsultan Perencana yang paling bertanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBD. Karena Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan yang dimulai dari identifikasi keuntungan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Karena perkara ini pekerjaan kontruksi dan para pihak yang terlibat adalah penyedia jasa atau kontraktor dan konsultan perencana. Merekalah yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut,” Ucap ahli kepada Majelis Hakim.

Ahli menjelaskan, tupoksi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan delegasi dan mempunyai kewenangan menjawab sanggah banding.

“Jadi jika KPA merangkap PPK belum diwajibkan punya sertifikasi kompetensi, tetapi kalau murni sebagai PPK bukan merangkap sebagai KPA baru wajib mempunyai sertifikat. Kemudian menandatangani kontrak sesuai dengan nilai yang diberikan batas kewenangan, saya pikir yang mulia, itulah jawaban saya tentang KPA,” Terang ahli.

Baca Juga  Program Dana Padanan Pengelolaan Sampah Dilaksanakan Polsri dan Pemerintah Kota Palembang

Lanjut Hakim mempertanyakan kepada ahli apakah KPA yang merangkap sebagai PPK berwenang untuk menandatangani kontrak.

“Baik yang mulia, kontrak pengadaan barang dan jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/PPK dengan penyedia, bearti KPA boleh menandatangani kontrak,” Ujar ahli menjawab. 

“Ketika KPA/PPK menanda tangani kontrak, dikontrak itu statusnya sebagai apa, atau dua-duanya?,” tanya hakim lagi.

“Izin yang mulia, kalau KPA SK nya dari Kepala Daerah karena merupakan sebagai pejabat struktural. Tetapi PPK, itu jabatan fungsional maka yang berkontrak itu adalah PPK nya,” ujar ahli.

Setelah mendengarkan pendapat ahli Pengadaan Barang dan Jasa Drs. Edi Usman, giliran ahli Pidana Dr. Mahmud Mulyadi memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Dr. Mahmud Mulyadi menjelaskan, terkait Pasal 56 yang membantu kejahatan ada dua, pertama saat melakukan dan kedua sebelum melakukan.

“Tetapi membantu itu dia hanya memperlancar saja kejahatan, harus ada dulu siapa pelakunya, karena niat terbentuk itu kan tidak terbentuk dari membantu. Niat untuk melakukan kejahatan itu tidak datang dari yang membantu tetapi dari orang yang melakukan. Jadi fungsinya dia hanya memperlancar saja, jadi wajib dulu ditentukan siapa pelaku utamanya baru disebut membantu,” jelas ahli pidana Mahmud Mulyadi.

Usai sidang, Hapis Muslim tim penasehat hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menjelaskan Dr. Edi Usman yang dihadirkan mempunyai tiga keahlian yaitu, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Ahli Kontruksi dan Ahli Kontrak Kontruksi.

“Bahwa dalam keterangan ahli mengenai pengadaan barang dan jasa, artinya disini sudah dipisahkan mengenai tupoksi.

Dimana seorang pejabat itu memiliki tugas masing-masing terkait pengadaan barang dan jasa sehingga apabila terjadi kesalahan dalam hal ini tindak pidana korupsi, dalam perkara ini terjadi gagal kontruksi maka yang paling bertanggung jawab adalah penyedia barang dan jasa sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh ahli,” ujar Hapis.

Baca Juga  Menurut Pakar Politik Sumsel "Sangat Penting Pemekaran Kota Palembang

Hapis mengatakan, bahwa ahli dalam persidangan sudah menyampaikan, sebelum masuk keranah pidana ada ranah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Makanya kami menganggap dalam perkara ini, ahli sudah menyampaikan sangat jelas bahwa untuk pertanggung jawaban pidananya harus ditentukan terlebih dahulu siapa yang melakukan perbuatan itu. Jadi kesalahan ini dilihat dulu dari peristiwanya, kejadiannya seperti apa, baru ditentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana ini,” jelas Hapis.

Lanjut Hapis, dalam persidangan ada yang menarik dari pertanyaan majelis hakim terhadap ahli terkait sikap hakim untuk menentukan hukum.

“Tadi ada yang menarik dari pertanyaan yang mulia majelis hakim mengenai bagaimana sikap dari seorang hakim jika bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan apakah boleh atau tidak? Secara teori tidak boleh. Artinya. 

secara hukum hakim tidak boleh bertentangan dengan perundang- undangan. Namun ada kewenangan hakim dalam hal menemukan hukum tetapi digali dulu berdasarkan fakta,” katanya.

Dijelaskannya, didalam perkara tersebut pihaknya juga menemukan fakta- fakta tersebut, bahwa perbuatan yang terjadi itu tidak kepada kliennya Joko Edi Purwanto. Maka, pertanggung jawaban pidananya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa Joko Edi Purwanto.

“Intinya dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah penyedia jasa itu sendiri. Karena kalau kita kaitkan dengan keterangan ahli dari BPKP sebelumnya, ada tiga yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya kerugian negara. Yang pertama konsultan pengawas, kedua konsultan perencana dan pelaksana kontruksi, itu berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP,” tegasnya.

Hapis berharap dengan menghadirkan dua saksi ahli tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini.

“Sama seperti yang disampaikan oleh ahli bahwa kita harus membiasakan kebenaran bukan membenarkan kebiasaan. Artinya, kami berharap dengan semua pencerahan yang sudah disampaikan oleh ahli Pengadaan Barang dan Jasa serta ahli pidana tadi agar menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini,” Tutup. (A/w)

Tags: Kotapalembang
Previous Post

Ketua Tim HIKAM MANDAT Kabupaten Kukuhkan Tim Tingkat Kecamatan Karang Penang Sampang

Next Post

Begini Kata Kepala DLH Perkim Sampang, Terkait Ketiga Payung Konvertibel Yang Tak Berfungsi

Next Post
Begini Kata Kepala DLH Perkim Sampang, Terkait Ketiga Payung Konvertibel Yang Tak Berfungsi

Begini Kata Kepala DLH Perkim Sampang, Terkait Ketiga Payung Konvertibel Yang Tak Berfungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Oktober 24, 2026 | 17:10
Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Oktober 24, 2026 | 15:12
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Oktober 24, 2026 | 10:58
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Wartawan Radarri.com terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Wartawan Radarri.com terbakar

Oktober 23, 2026 | 22:29

Recent News

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Oktober 24, 2026 | 17:10
Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Oktober 24, 2026 | 15:12

Site Navigation

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
    • Gadget
    • Startup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In