Palembang, Indo Republik.com –
Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Dan Keuangan Daerah Tahun 2023 Dengan Tema “Optimalisasi Pendapatan Dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemanfaatan SKPD” Di Hotel Novotel Palembang. Selasa (14/11/2023)
Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si Pj. Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan bahwa, pada hari ini telah dilaksanakan pembukaan rapat koordinasi pendapatan dan keuangan daerah sekaligus Rakorna Samsat nasional.
Pada hari ini hadir semua dan bersama-sama di Sumatera Selatan ini untuk membahas berbagai substansi, baik terkait dengan kesamsatan, terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah dan juga pengelolaan keuangan daerah, “ujarnya.
“Dan di dalam Rakorna ini juga tadi disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim Pembina Samsat. Diantaranya bahwa BBM2 dia balik nama kendaraan bermotor tangan kedua, itu dibebaskan jadi tidak perlu bayar lagi silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk di balik namakan di Sumatera Selatan. Kemudian yang kedua terkait juga kebijakan pajak progresif, yang mana pajak progresif itu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu pajak progresif pun ini menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri.
“Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini sehingga siapapun yang memberi kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak ini untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor.
Irjen POL Drs. Firman Shantyabudi, M.Si Kepala Korps Lalu Lintas Polri juga mengatakan, Jadi benar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur tadi tentang penghapusan kendaraan, sebetulnya ini amanat undang-undang lalu lintas dan sudah dua kali undang-undang itu direvisi tapi pasal ini yang 74 belum pernah diganti, artinya saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan.
“Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat siapapun yang berniat untuk memiliki kendaraan tentunya harus diiringi juga dengan kesadaran kewajiban untuk memberikan pembayaran pajak tepat waktunya untuk Pembangunan Daerah itu sendiri. Dan di samping pembayaran pajak di STNK itu, ada satu lagi item namanya SUmbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Bapak Dirut Jasa Raharja.
Saya hanya berpesan kepada masyarakat, kita tidak berharap pada kecelakaan tapi apabila saudara mengalami musibah ini, dengan telah dipenuhinya kewajiban membayar SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan, meringankan beban biaya pengobatan bagi mereka yang sudah memberikan kewajibannya.
“Untuk sosialisasinya yang kita perlu Ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat, jangan dijadikan ini beban tapi dijadikan sebagai bentuk kontribusi Bapak dan Ibu pemilik kendaraan bermotor untuk daerahnya. Yang kita pakai Jalan Negara, di situ tentunya kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak, sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa berjalan, “tutupnya.
Pewarta : Adi