Banyuasin, Indo Republik.com – Polres Banyuasin Panggil AR (Anggota DPRD Banyuasin) Kasus Pasal 372 KUHP. Selasa (29/04/2025)
Oknum DPRD Banyuasin AR, dipanggil Polres Banyuasin, dalam rangka dimintai klarifikasi atas dugaan penggelapan, berdasarkan surat nomor B/195/IV/Re 1.11/2025/Reskrim.
Dugaan penggelapan ini berdasar pada laporan Polisi nomor : LP/B-21/I/2025/SPOT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, pada tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.LIDIK/14/I/Res.1.11/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel
AR, diminta keterangan sehubungan dengan dugaan perkara penggelapan, yang terjadi pada Selasa tanggal 24 November 2024, sekitar pukul 18.30 wib. Dirumah terlapor Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang, yang dilaporkan ADC.
Surat pemanggilan ini sendiri secara tertulis masuk ke kantor DPRD Banyuasin dan dibenarkan oleh Kabag Umum DPRD Banyuasin, namun pihaknya menjelaskan tidak dapat menerangkan isi terkait pemanggilan tersebut.
Iya, karena itu ditujukan ke nama bukan jabatan jadi pihak sekretariat DPRD jadi tidak bisa buka amplopnya,” Tulisnya Via pesan lewat WA.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuasin dikonfirmasi Via Whatsapp membenarkan adanya surat masuk tetapi tidak ingin memberikan komentar.
Sedangkan AR sendiri saat coba dikonfirmasi Via pesan Whatsapp di nomornya, hingga saat berita ini tayang belum aktif dengan status centang satu. (A/w)