SAMPANG, IndoRepublik.com – Gaduh tentang pelaksanaan Evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Sampang Madura Jawa Timur memantik Wafie Anas Aktivis Gerakan Koalisi Masyarakat Sampang (GKMS) angkat bicara
Ditegaskan, Pj Kades itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan untuk menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan Pemerintahan Desa, bukan Kades yang dipilih oleh rakyat sehingga pertanggung jawabannya secara Kedinasan kepada Atasannya langsung atau Pimpinannya secara struktural dalam jabatan tetapnya
Dijelaskan, Evaluasi Pj Kades itu mengikat pada konteks tugasnya sebagai Kades sedangkan mau diperbantukan lagi atau tidak itu kewenangan Atasan atau Pimpinan jabatan induknya
“Lagian kok baru diributkan sekarang, waktu ada Evaluasi Pj Kades masal sebelumnya kok tidak gaduh dan tidak mempersoalkan prosedur maupun kondusifitas,” ujar Wafie Anas
Diungkap, bila ada pihak yang menyebutkan dalam regulasinya usulan Pj Kades diketahui oleh BPD setempat, Wafie Anas menganggap sah sah saja
“Monggo diusulkan sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku dan salah satunya mewajibkan ASN,” imbuhnya
Masih menurut Wafie Anas, cuma permasalahannya apakah ASN yang diusulkan menjadi Pj Kades itu disetujui oleh Pimpinannya atau tidak, jadi tidak serta merta menuntut Orang yang diusulkan harus diterima
Ia menilai langkah Pemkab melalui Tim Evaluasi/penilaian Pj Kades tetap akan mempertimbangkan segala aspek termasuk prosedur yang harus dilalui. ($P)