Bandar Lampung.IR – Pengamat Pengelola Anggaran Pemerintah Daerah dan Desa pinta Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu di audit secara independen karena pengelolaan Dana Desa DD diduga tidak maksimal.
Mangku Aji ST MM selaku Pengamat Pengelola Anggaran Pemerintah Daerah dan Desa yang sekarang aktif di bidang mengenalisa anggaran negara yang berdomisili di Jakarta meminta inspektorat atau instansi yang berkaitan di kabupaten setempat lakukan pemeriksaan secara independen kepada pekon bumi arum terutama kaur perencanaan dan bendahara pekon atau desa.
Kepada media ini melalui telepon WhatsApp Mangku mengatakan “melihat data perencanaan yang kurang maksimal dalam mengelola dana negara saya akan koordinasi dengan tim yang ada di Lampung untuk lakukan investigasi, “kata mangku” (28/12).
Ya kita akan berikan atensi kepada rekan kita yang berada di provinsi lampung untuk rujukan investigasi DD yang di kelola pekon atau desa setempat karena ada dugaan kecurangan dalam mengelola anggaran negara seperti salah satunya anggaran yang dikucurkan untuk proyek pembangunan Gorong-gorong, Selokan, Drainase, Prasarana Jalan lain yang menelan anggaran sebesar Rp 119.690.000.”ujar mangku”
Adapun dugaan penyimpangan sudah jelas bahwa Tupoksi kaur perencanaan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 kaur perencanaan bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan pembangunan desa tugas utaman mencangkup menyusun dokumen perencanaan seperti RPJMDES sebagai rencana 6 tahunan dan RKPDES untuk rencana tahunan kaur perencanaan juga menginventarisasi potensi dan kebutuhan pembangunan desa melakukan monev pelaksanaan program serta menyusun laporan capaian program desa selain itu ia berperan dalam pemetaan kemiskinan desa dan mengadakan musyawarah perencanaan seperti musdes dan musrenbangdes agar masyarakat terlibat dalam prioritas pembangunan dengan peran kaur perencanaan pembangunan desa akan berjalan efektif efisien dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.”beber mangku”
Artinya jika adanya kecurangan atau indikasi lain dalam pengelolaan DD dalam kutip (korupsi-Red) sesuai dengan Permendagri No 20 tahun 2018 yang bertanggung jawab adalah kaur perencanaan.”tegas mangku”
Dalam hal ini “sambung Mangku” oknum oknum aparatur Pekon jelas sudah tunggangi Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indikasi Modus yang dilakukan dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon setempat sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan.(red)
Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indikasi Modus yang dilakukan dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon setempat sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan.(MP)





























