Lampung Selatan.IR, 14 Mei 2026 – Aktivitas tambang galian C di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, menuai keluhan keras dari warga setempat. Selain merusak badan jalan dan mengganggu kenyamanan berlalu lintas, kegiatan yang diduga dikelola oleh pihak bernama Hamza dan kawan-kawan ini juga ditengarai beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Bahkan, pengamat hukum Zainal Abidin pun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Kamis (14/5), aktivitas penggalian masih berlangsung. Terlihat alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah dan material, sementara sejumlah truk pengangkut hilir mudik membawa hasil galian tersebut. Akibat aktivitas ini, kondisi jalan utama desa kini rusak parah, berlubang, dan tertutup tanah lempung yang menjadi sangat licin saat diguyur hujan. Hal ini sangat menyulitkan dan membahayakan warga yang melintas, terutama pengguna kendaraan roda dua.
“Kalau hujan jalannya sangat licin dan berlumpur. Kendaraan jadi susah lewat, kami khawatir banyak yang akan terjatuh dan celaka,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili kekhawatiran masyarakat setempat.
Selain masalah kerusakan jalan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas galian C ini diduga belum mengantongi izin lingkungan dari instansi berwenang, bahkan tidak ada koordinasi maupun persetujuan resmi dari Pemerintah Desa Sumber Jaya. Warga menilai keberadaan usaha ini sepihak dan sangat merugikan kepentingan umum.
Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Zainal Abidin memberikan tanggapan tegas. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakadaan izin lingkungan dan persetujuan pemerintah desa merupakan pelanggaran hukum yang jelas.
“Saya mendesak APH untuk segera turun dan menindak tegas kegiatan galian C milik Hamza Cs ini. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan fasilitas umum dan keselamatan warga. Aturan harus ditegakkan, dan pihak pengelola wajib bertanggung jawab atas segala dampak kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Zainal Abidin.
Warga setempat pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan peninjauan lokasi, menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar aturan, serta mewajibkan pengelola untuk memperbaiki kembali jalan yang rusak akibat aktivitas usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha galian C yang disebut bernama Hamza belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran izin maupun keluhan kerusakan fasilitas umum tersebut.(MP)





























