BANDAR LAMPUNG -Indorepublik. Com Angin busuk korupsi yang tak kunjung padam kembali melayang di atas langit Lampung, kali ini menodai koridor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang seharusnya melayani kebutuhan air jutaan warga, Jum'at (05/01).
Di tengah kesulitan fiskal daerah yang menggigit dengan utang tunda bayar (DBH) mencapai lebih Rp 600 miliar oknum di dinas ini justru berani memainkan “akrobat anggaran” yang keji pada tiga paket proyek strategis Tahun Anggaran 2025.
Embung Kemiling: Anggaran “Sulap” dari Rp 1,8 M ke Rp 6,9 M Tanpa Alasan Nyata!
Temuan paling menggigit adalah pada proyek Lanjutan Pembangunan/Rehabilitasi Embung Kemiling.
Tahun 2023, tahap pertama hanya menelan biaya Rp 1,8 miliar. Namun, di tahun 2025, angka itu meledak 283% menjadi Rp 6,9 miliar tanpa ada perubahan desain fundamental yang transparan.
“Hal Ini menjadi perhatian penuh Zainal Abidin Selaku Pengamat Anggaran Pemerintah Daerah, bukan kenaikan harga material, ini budget padding mentah-mentah! Tahap satu sebagai umpan, tahap dua sebagai pesta pencurian,”Ujar Zainal kepada media.
Lebih parah, calon pelaksana CV. Raden Galuh mengklaim menyelesaikan 100 proyek, tapi mencatat “pengalaman 0 tahun” tanda jelas perusahaan dumnya yang hanya menjadi bendera penutup.
Paket DED Tebing Sungai:Penawaran “Teliti” Sampai Hanya Selisih Rp 300 Ribu dari HPS! Pada paket Penyusunan DED Perkuatan Tebing Sungai, pemenang CV.
Dekonsultan menawar Rp 99,696 juta hanya Rp 300 ribu lebih rendah dari HPS Rp 99,999.9 juta. Rasio 99,7% ini secara statistik membuktikan tidak ada kompetisi sehat.
“Di tender yang benar, mustahil penawaran sesempit itu kecuali peserta sudah tahu ‘jawaban' HPS dari awal,” Ucap Zainal.
Perusahaan ini juga mencurigakan, berkantor di perumahan, jauh dari kantor komersial yang dimiliki konsultan bonafide.
Bendung Way Semah Pecah Paket Jadi 5 untuk Menghindari Tender Terbuka!
Di Pringsewu, proyek Rehabilitasi Bendung Way Semah senilai Rp 2 miliar terancam dikorupsi melalui splitting.
Dengan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 yang menaikkan ambang batas Pengadaan Langsung (PL) konstruksi menjadi Rp 400 juta, oknum dinas diduga akan memecah proyek menjadi 5 paket kecil.”Beber Zainal”.
Tujuannya? Menunjuk langsung kontraktor “peliharaan” atau yang bersedia memberi kickback untuk menutupi utang tunda bayar tahun lalu.
“Tuntutan Aparat Jangan Diam! Tangkap Para Tikus Berdasi Ini Kami mendesak Inspektorat Lampung lakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) segera terhadap HPS Embung Kemiling.
Bimo berharap kepada Kejati dan Polda Lampung harus memanggil Kepala Dinas PSDA dan PPK terkait, serta melacak aliran dana dan Beneficial Ownership kedua perusahaan mencurigakan.
LKPP juga harus memasang flagging merah otomatis untuk penawaran yang mendekati 100% HPS.
Masyarakat Lampung sudah muak! Apakah aparat penegak hukum akan berani menyeret para pemakan uang rakyat ke meja hijau, atau hanya akan menyaksikan uang negara terus tercurah sia-sia di tahun 2025.(wen)


























