Banyuasin, Indo Republik.com – AR Oknum Anggota DPRD Banyuasin Dijerat Pasal 263 Atau 266 KUHP Pidana. Jumat (11/07/2025)
Sehari sebelumnya telah diberitakan bahwa Ely dan Is penuhi undangan penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan akan laporannya terhadap AR. “Benar kemaren saya melengkapi keterangan saya beserta Pak Is, sekaligus menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor : SP2HP / 944 / VII / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 4 juli 2025. Ujar Ely.
Hari ini saya mengantar Pak SJ selaku yang dimintai informasi dengan nomor surat B / 3291 / VII / 2025 / Ditreskrimum. Kami di dampingi PH nanti silakan tanya langsung tutup Ely.
Hal senada di tambahkan oleh Pak SJ bahwa beliau di mintai keterangan mengenai kronologis kepemilikan tanah, Saya hanya di minta untuk menjelaskan asal usul tanah dan dokumen surat tanah tersebut kurang lebih satu jam,” Kata SJ.
Saya adalah satu-satunya perangkat desa yang masih hidup ketika tahun 1982 mulai transmigrasi datang, dan pada saat itu saya menjabat sebagai perangkat desa ( KAUR ),” Tambahnya.
Sepanjang pengetahuan saya tanah itu benar milik alm Pak Slamet ( orang tua Ely ). Di garap dan dikuasai tanpa ada sanggahan atau gugatan baik dari pemerintah maupun perorangan.
Sementara itu AW kuasa hukum Ely menjelaskan bahwa kliennya telah berbagai upaya mendapatkan kejelasan ketika tiba-tiba lahan yang mereka kuasai di pasang plang atas nama pihak lain. Setelah mendapatkan dokumen resmi dari Pemerintah Desa Sumber Makmur melalu BPD terdapat dokumen surat yang sangat diragukan keabsahannya, setelah ditelusuri dan hasil konfirmasi ke pihak yang terkait kami simpulkan telah terjadi pemalsuan dokumen ( surat hibah dan SPH ). Sehingga kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, dan Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan semoga cepat untuk ditingkatkan ke penyidikan,karena keterangan dari pihak terkait mereka tidak tahu-menahu apalagi sampai bertanda tangan. Semua dilakukan AR yang saat itu sebagai Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang,” Ujar Aw panjang lebar kepada awak media saat di Mapolda sumsel. (Adi)




























