Pringsewu Lampung.IR – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan 15 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Proyek bernilai miliaran rupiah ini ternyata menyimpan potensi kerugian daerah akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa Pemkab Pringsewu menganggarkan Rp24,2 miliar untuk belanja modal gedung dan bangunan, dengan realisasi mencapai Rp22,39 miliar (92,43%). Sebanyak Rp9,1 miliar dari dana tersebut digunakan untuk 15 paket pekerjaan di berbagai sekolah seperti UPT SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 2 Ambarawa.
Menariknya, dari hasil uji petik terhadap pekerjaan tersebut, ditemukan kejanggalan dalam metode pelaksanaan. Sebanyak 10 paket dikerjakan secara swakelola dan sisanya melalui tender. Hasilnya? Lima paket tender baru dibayar 95% dengan sisa retensi 5%, namun 10 paket swakelola sudah dibayar lunas 100%.
Kekurangan Volume Capai Rp164 Juta, Spesifikasi Tidak Sesuai Rp84 Juta
Masalah tidak berhenti di situ. Pemeriksaan fisik di lapangan mengungkap kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp164.636.506,72 serta ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp84.058.135,58. Artinya, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp248.694.642,30. Beruntung, BPK mencatat kelebihan pembayaran ini telah dikembalikan ke kas daerah.
Ketidaksesuaian spesifikasi mencakup berbagai item seperti dinding, pintu dan jendela, atap, lantai, keramik, pengecatan, hingga instalasi listrik. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol kualitas selama pelaksanaan proyek.
PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas Dianggap Lalai
BPK menilai masalah ini terjadi karena lemahnya pengendalian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas dan fasilitator. Mereka dianggap tidak menjalankan tugasnya sesuai peraturan, terutama dalam memastikan volume pekerjaan dan kualitas hasil sesuai kontrak.
Sebagai solusi, BPK merekomendasikan Bupati Pringsewu agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menertibkan kembali seluruh proses pengawasan. Mulai dari pengendalian lapangan hingga perhitungan volume pekerjaan harus diperketat guna mencegah terulangnya masalah serupa.
Pemerintah Daerah: Sependapat dan Akan Tindaklanjuti
Menanggapi temuan ini, Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
Permasalahan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan, khususnya yang menyangkut fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.(Mp)

























