Pesawaran Lampung.IR – Terkondisi secara sistematis terkait maraknya kendaraan pengecor telah di modifikasi truck dll untuk menampung BBM Subsidi Jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPBU 24.35358. Jl. Terusan Imam Bonjol Gedung Tataan, Pesawaran

Yang disinyalir adanya kerjasama oknum petugas SPBU untuk memperoleh pundi -pundi uang ,yang mana kegiatan pengecoran BBM tersebut kerap menimbulkan polemik warga sekitar terkait berkali – kali terjadi peristiwa penyaluran subsidi tidak trpat sasaran.(30/01)
Ada apa dengan Polda Lampung.
hampir seluruh SPBU dilampung melayani pelangsir BBM subsidi baik pertalite maupun biosolar, mengapa tidak ditindak tegas, ujar salah seorang warganet yang menyaksikan viralnya media online terkait pemberitaan “Seluruh SPBU Bandar Lampung Melayani Mafia BBM Subsidi”
Selain di kota Bandar Lampung, penyimpangan BBM subsidi terjadi di kabupaten pesawaran,
menyebut penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ,jenis bahan bakar tertentu yang terindikasi telah di permainkan oleh oknum – oknum petugas SPBU 24.35358.
Yang diduga berkerja sama dengan sejumlah mafia solar pemilik kendaraan modifikasi menampung BBM solar untuk kepentingan kalangan industri juga masuk dalam katagori tindak pidana korupsi dengan menjual BBM solar tersebut kepada pelaku – pelaku kendaraan modifikasi mafia BBM subsidi dengan modus operandi mengunakan QR Code (Barcode) Siluman yang telah di persiapkan oleh pelaku – pelaku pemilik kendaraan modifikasi agar mendapatkan BBM jenis Solar hingga Ratusan Liter dalam satu hari di SPBU tersebut.tetang sumber kepada indorepublik. Com
Mengunakan barcode siluman yang telah di sediakan pelaku pengecor diduga kendaraan modifikasi tersebut dapat melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU SPBU 24.35358 hingga 500 sampai 1000 liter dalam satu harinya.
Katanya si satu mobil modifikasi tiap harinya bisa ngisi BBM jenis solar bisa 500 hingga 1000 liter satu kendaraan mereka ,sudah berapa korban aj kendaraan yang menjadi korban tergelincir karena solar – solar kendaraan pengecor tumpah di dekat SPBU belum lama ini juga ada tumpah lagi dan banyak kendaraan yang terjatuh berhenti sejenak nanti kembali lagi ramai kendaraanPengecor setiap harinya di SPBU tersebut.tutup sumber.
Hingga berita ini ditayangkan blum adanya konfirmasi pihak SPBU SPBU 24.35358.
Masyarakat mengungkapkan kekecewaannya diimana pihak-pihak yang berwenang seperti Pertamina, BPH Migas, Dinas Metrologi, Aparat Penegak Hukum dan Ombudsman RI meraka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, apalagi sindikat penjualan BBM jenis solar kepada para pengecor selalu dibekingi oleh oknum aparat dari TNI untuk menjaga keamanan saat aktivitas Penjualan solar dimulai.
Sesuai dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan niaga, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda besar, serta sanksi administratif dari Pertamina seperti skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi lembaga penyalur yang melanggar, terutama untuk penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran atau melayani pembelian dengan jerigen untuk penimbunan, seperti diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan peraturan turunannya.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam terkait SPBU Nakal tersebut, karena dampak dari bisnis gelap yang dilakukan yang dillakukan oleh SPBU nakal tersebut yaitu kelangkaan solar subsidi, kerugian negara, ketidakadilan bagi konsumen yang berhak, gangguan pada mesin kendaraan jika salah isi, serta dampak ekonomi negatif pada industri lain karena harga BBM industri naik akibat penyalahgunaan subsidi solar.(MP)



























