Pesawaran Lampung – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan publik. Masyarakat setempat mendesak instansi pengawas dan
Penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan independen menyusul indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran atau korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat.(16/04)
Berdasarkan data keuangan yang terekam dan diperbarui, total pagu anggaran yang diterima Desa Way Urang mencapai Rp722.078.000. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan atau disalurkan hingga saat ini adalah Rp441.390.566.
Rincian Penyaluran Dana
Desa Way Urang berstatus sebagai Desa BERKEMBANG dengan mekanisme penyaluran sebagai berikut:
– Tahap I: Rp339.684.322 (76,96%)
– Tahap II: Rp101.706.244 (23,04%)
Pola Anggaran yang Dipertanyakan
Analisis terhadap rincian belanja menunjukkan adanya pola penganggaran yang dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara. Banyak pos anggaran yang dipecah-pecah (splitting) dengan nama kegiatan yang serupa namun berulang, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik mark-up atau sunat anggaran.
Berikut adalah beberapa pos anggaran yang menjadi fokus perhatian dan keluhan masyarakat:
1. Operasional dan Administrasi yang Berlebihan
Sektor pemerintahan desa menyerap anggaran sangat besar dengan rincian yang terpecah belah.
– Pemutakhiran Profil Desa: Tercatat dalam 6 pos berbeda dengan total mencapai Rp8.962.500. Masyarakat mempertanyakan urgensi dan volume pekerjaan yang nilainya hampir Rp9 Miliar hanya untuk pendataan profil.
– Operasional Pemerintah Desa: Total alokasi untuk ATK, honorarium, dan operasional lainnya mencapai puluhan juta rupiah dengan rincian yang sangat detail namun sulit dilacak realisasinya.
– Insentif RT/RW: Anggaran ini tercatat sebesar Rp45.000.000. Kejelasan distribusi dan penerima manfaat menjadi pertanyaan besar warga.
2. Pos Anggaran Bernilai Besar
– Penyertaan Modal: Menjadi pos tunggal dengan nilai terbesar yaitu Rp144.415.614. Warga menuntut transparansi mengenai pengelolaan modal tersebut, apakah produktif atau hanya menjadi pos penampungan dana.
– Keadaan Mendesak: Terdapat alokasi sebesar Rp43.200.000. Penggunaan pos ini seringkali rawan penyimpangan karena sifatnya yang fleksibel namun harus didukung bukti yang kuat.
3. Infrastruktur dan Pelayanan Publik
– Prasarana Jalan Desa: Total anggaran untuk perbaikan jalan, gorong-gorong, dan drainase mencapai Rp49.040.000.
– Kegiatan Posyandu: Alokasi untuk kesehatan masyarakat mencapai Rp6.680.000.
Warga menilai bahwa realisasi fisik pembangunan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan besarnya nominal anggaran yang telah dikelola. Hal inilah yang membuat masyarakat merasa “menjerit” dan dirugikan.
Masyarakat Tuntut Audit Menyeluruh
Ketidakpuasan masyarakat memuncak dengan desakan agar pihak berwenang segera bertindak. Mereka menuntut agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polres melakukan audit investigasi secara independen dan transparan.
“Kami tidak terima uang rakyat dikelola sembarangan. Banyak anggaran yang nilainya besar tapi manfaatnya tidak dirasakan. Kami minta diperiksa secara tuntas, siapa yang bersalah harus diproses hukum dan uang negara dikembalikan,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang mewakili aspirasi warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Way Urang terkait dugaan korupsi dan tuntutan masyarakat tersebut. Kasus ini pun kini menjadi pembicaraan hangat dan menambah daftar panjang persoalan pengelolaan keuangan desa di wilayah Pesawaran.(MP)

























