Lampung Selatan.IR – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kepala Desa berinisial HT kini tengah disorot tajam. Masyarakat menduga adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran yang mencapai total Rp 844.495.000.(14/04)
Karena status desa dikategorikan sebagai MAJU, dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 609.058.600 dan Tahap II sebesar Rp 235.436.400. Namun, di balik besarnya anggaran yang masuk, warga menilai banyak ketidakjelasan dalam realisasi fisik maupun laporan pertanggungjawaban.
Merespons hal tersebut, masyarakat Desa Sukanegara mendesak agar instansi terkait, seperti Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan, maupun kepolisian, segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen, transparan, dan objektif.
Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat beberapa pos anggaran yang nilainya sangat besar dan menjadi pusat pertanyaan masyarakat, antara lain:
– Penyertaan Modal: Rp 245.671.000
Warga mempertanyakan ke mana dana ini disalurkan, unit usaha apa yang dikelola, dan berapa keuntungan yang didapatkan hingga saat ini.
– Keadaan Mendesak: Rp 180.000.000
Angka yang sangat besar ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kejadian atau kegiatan apa yang dikategorikan sebagai mendesak hingga menyerap hampir Rp 180 juta.
– Insentif/Operasional RT/RW: Rp 93.000.000
Masyarakat meminta rincian yang jelas terkait pembagian dan penggunaan dana ini.
– Bidang Kesehatan:- Posyandu: Total Rp 73.200.000
– PKD/Polindes: Rp 9.000.000
Ditanyakan kesesuaian antara anggaran dengan fasilitas kesehatan serta pelayanan yang diterima warga.
– Infrastruktur & Lingkungan:- Pembangunan/Pengerasan Jalan: Total Rp 56.817.320
– Pemeliharaan Fasilitas Sampah: Rp 22.000.000
Warga meminta bukti fisik lokasi pekerjaan yang dilakukan.
– Pengembangan Pariwisata: Rp 28.600.000
Belum terlihat jelas bentuk objek wisata atau kegiatan apa yang telah dihasilkan dari anggaran ini.
– Peningkatan Kapasitas Kades: Rp 5.000.000
Dipertanyakan bentuk kegiatan dan manfaatnya bagi desa.
Tuntutan Pemeriksaan
Masyarakat menilai bahwa pengelolaan dana yang mencapai ratusan juta rupiah ini tidak berjalan sesuai aturan dan diduga kuat mengandung unsur pidana korupsi. Oleh karena itu, warga menuntut agar tidak ada rekayasa data atau perlindungan terhadap oknum yang diduga bersalah.
“Kami meminta pihak berwenang memeriksa Kepala Desa HT secara independen. Jangan ada tebang pilih, kami ingin tahu apakah dana ini benar-benar digunakan untuk rakyat atau hanya di atas kertas,” tegas salah satu perwakilan warga.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Sukanegara terkait tuduhan dan tuntutan masyarakat tersebut.(MP)
































