SAMPANG, IndoRepublik.com – Meluasnya Tentang Munculnya Tagihan Mendadak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga masyarakat Sampang Madura Jawa Timur membuat resah dan terkejut
Sebelumnya kejadian itu dikeluhkan oleh warga masyarakat di Kelurahan Rong tengah, Polagan dan Dalpenang
Terbaru minggu (8/9/24) kembali dikeluhkan oleh Suhartono 42 warga masyarakat di Kelurahan Banyuanyar
Dikisahkan, saat mengurus tanda bukti pembayaran PBB di salah satu Bank terdapat tagihan 152 ribu mulai tahun 2009 – 2015
“Padahal saya tidak pernah nunggak dan selama ini tidak pernah ada tagihan denda, biasanya saya membayar melalui Petugas suruhan dari Kelurahan,” kisahnya
Hartadi 56 warga Kelurahan Gunung Sekar mempertanyakan tagihan mendadak yang dialami, pasalnya selain mendadak tanpa ada kejelasan apapun dan hanya diarahkan ke BPPKAD
Sumairah 54 warga Desa Tanggumong menyampaikan keluhan yang sama seperti yang dilontarkan oleh Suhartono dan Hartadi
Terkait hal itu, Hurun I’en Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat konfirmasi pemberitaan sebelumnya selasa (27/8/24) lalu membenarkan kejadian tersebut
Disebut kejadian serupa juga terjadi pada Staf BPPKAD, menurutnya PBB P2 sebelum tahun 2014 masih ditangani Pemerintah Pusat melalui KPP Pratama Bangkalan (sebelum menjadi Pajak Daerah)
Sedangkan penyerahan menjadi Pajak Daerah tersebut tahun 2014 dengan data base piutang, pihaknya juga tidak tahu apakah memang piutang atau mungkin akibat ulah oknum Petugas Tagih yang tidak menyetornya
“Yang jelas semua juga menjadi korban, namun kami tidak bisa menghapus karena aturan yang tidak membolehkan karena tidak ada bukti pembayaran/pelunasan pajak,” tuturnya
Sementara Hardy ST MM Aktivis LSM Lembaga Kontrol Kebijakan Publik (LKKP) korda Madura mengungkapkan kejadian tersebut hampir dialami warga masyarakat di 4 Kabupaten dan menimbulkan keresahan
Ia mendesak Pemerintah Daerah di 4 Kabupaten turun tangan atau membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri kejelasan dari permasalahan yang ada supaya terang benderang dan diterima semua pihak serta tidak ada pihak yang dirugikan
Selain itu masing masing Pemkab membuka Posko Pengaduan untuk menampung keluhan dari permasalahan yang ada sehingga mendapat refrensi awal sebagai dasar dalam melakukan langkah penelusuran maupun tindakan. ($P)