Palembang, Indo Republik.com – Sosialisasi Sistem Penataan Ruang (SITARUNG) Betuah Kabupaten Banyuasin, yang digelar di Hotel Emilia Kota Palembang, Kamis (26-10-2023).
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin, Ir. Apriansyah ST.,MM menyampaikan, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 17 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangan Daerah Kabupaten. Pembinaan penataan ruang yang menjadi kewenangan kabupaten antara lain dapat dilaksanakan melalui sosialisasi peraturan Perundang-undangan dan penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat.
“Kegiatan Sosialisasi BETUAH ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi tentang penataan ruang kepada stakeholder dan masyarakat supaya dapat lebih memahami dan mendalami proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang di wilayah Kabupaten Banyuasin, serta diharapkan adanya peran serta masyarakat dan swasta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, efesien, serasi, selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan”,ujarnya.
Untuk sarana penyebaran informasi penataan ruang di kabupaten Banyuasin, saat ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah memiliki Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Elektronik Tata Ruang Wilayah (BETUAH) yang telah dilaunching oleh Bupati Banyuasin pada tanggal 6 Maret 2020 di Ruang Sembilang Smart City Banyuasin, dimana hanya Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Provinsi Sumsel yang telah memiliki sistem informasi penataan ruang di Kab/ Kota yang berada di Provinsi Sumsel.
“BETUAH bertujuan untuk meningkatkan kapasitas layanan informasi dan komunikasi untuk mewujudkan masyarakat berbudaya informasi dan komunikasi bidang penataan ruang, serta koordinasi provinsi kabupaten/kota dan antar wali kota dalam bidang penataan ruang ditingkat kabupaten dan pada hari ini juga sistem BETUAH tersebut akan disosialisasikan kepada Bapak/ Ibu sekalian yang hadir disinidisini”,ungkapnya.
Dengan hadirnya BETUAH, Kita berharap nantinya stakeholder, masyarakat serta pelaku bisnis akan dapat melihat berbagai perkembangan serta potensi investasi di Kabupaten Banyuasin serta menjadi media interaksi informasi dan komunikasi bidang penataan ruang baik secara lokal, regional, dan nasional. Semoga aplikasi ini akan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dengan cepat dan akurat, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai sebuah tanggungjawab pemerintah yang berbasis Good Governance, tutupnya.
Pewarta : Adi