Pringsewu Lampung.IR – Diduga banyak kejanggalan Zainal Abidin selaku Pengamat Kinerja Pemerintah Daerah PKPD Lampung soroti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Pringsewu Kegiatan tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD.
Diantara program kerja dinas PUPR yang menggunakan APDB kabupaten tersebut meliputi diantaranya Anggaran Pengawasan Teknis Ruas Jalan Sp. Klaten – Pemda (Jl. Raya Pemda) sebesar 100.000.000
Perencanaan Jalan Wilayah 6 yang menelan anggaran sebesar 100.000.000
Pengawasan Teknis Ruas Jalan Kamilin, Wates, Kediri dan Jatiagung dengan menghabiskan anggaran sebesar 40.000.000
Rehabilitasi IPLT Bumi Ayu habiskan anggaran sebesar 200.000.000 dimana pelaksanaan kegiatan dengan sistem penunjukan langsung
Pengawasan Rehabilitasi IPLT Bumi Ayu habiskan anggaran sebesar 30.000.000.
Pasalnya anggaran tersebut dinilai ada kejanggalan dan harus di priksa kembali melibatkan Tipikor Polda atau Kejaksaan Tinggi Lampung.
Zainal Abidin Di ruang kerjanya saat di temui media(14/10) mengatakan “melihat beberapa kegiatan secara administrasi maupun fisik dinas PUPR Kabupaten Pringsewu harus di priksa kembali atau lakukan Audit independen guna memastikan anggaran APBD kabupaten pringsewu yang di kelola dinas tersebut benar benar tepat sasaran.”ujar Zainal”
Dilansir dari data yang terhimpun dinas terkait terkesan ada kejanggalan diantaranya
Rehabilitasi IPLT Bumi Ayu habiskan anggaran sebesar 200.000.000 dimana pelaksanaan kegiatan dengan sistem penunjukan langsung
Pengawasan Rehabilitasi IPLT Bumi Ayu habiskan anggaran sebesar 30.000.000.
Menurut Zainal ada kejanggalan dari item kegiatan tersebut, “takjub melihat anggaran untuk pengawasan lumayan besar sedangkan masa pekerjaan tidak sampai satu tahun.”kata Zainal”
Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Zainal mengatakan dirinya berharap kepada Tipikor Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk audit kembali kegiatan PUPR yang menggunakan dana APDB kabupaten pringsewu karena masih adanya kejanggalan yang tampak saat mengelola anggaran tersebut.”imbuh zainal”(MP)

























