LAMPUNG TIMUR.IR – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuan Maringgai, kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap transparansi keuangan desa meminta penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran yang mencapai total Rp 1.712.481.000.
Namun, saat dikonfirmasi terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kepala Desa setempat, Wahyono, justru memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.(13/04)
Sebelumnya, telah disampaikan surat permohonan keterbukaan informasi publik yang berisi sejumlah poin krusial yang membutuhkan jawaban rinci dari Pemerintah Desa. Salah satu hal yang menjadi tanda tanya besar adalah mekanisme penyaluran dana tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, total pagu anggaran sebesar Rp 1,7 miliar lebih itu telah disalurkan 100 persen. Penyaluran dilakukan hanya dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp 862.403.560 (50,36%) dan Tahap II sebesar Rp 850.077.440 (49,64%).
Yang menjadi pertanyaan mendasar, mengapa tidak terdapat penyaluran pada Tahap III yang nilainya Rp 0, padahal secara aturan umumnya penyaluran Dana Desa dibagi menjadi tiga tahapan. Hal ini memunculkan spekulasi dan keinginan masyarakat untuk mengetahui lebih jauh mengenai dasar hukum atau alasan teknis di balik perubahan skema penyaluran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Wahyono masih belum bersedia memberikan klarifikasi. Masyarakat berharap kepala desa mau terbuka dan menjelaskan penggunaan uang rakyat tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan penyimpangan di kemudian hari.(MP)

































