Palembang, Indo Republik.com – Sidang Lanjutan Pembuktian Perkara, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Mantan Kadisdik Sumatera Selatan Drs. Riza Fahlevi
Pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan dengan nilai kontrak Rp2.247.299.409 tahun anggaran 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs. Riza Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/08/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, selain Riza Fahlevi, JPU juga menghadirkan saksi Iskandar ASN Dinas Pendidikan Sumsel dan Yudhi Afriansyah Karyawan Swasta serta dua ahli.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp719.681.378,62 sebagaimana dakwaan penuntut umum menjerat tiga terdakwa yakni, Drs Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku KPA, Indra ST penyedia jasa atau pelaksana kegiatan dan Adi Putra Konsultan Perencanaan merangkap Pelaksana Konsultan.
Dihadapan majelis hakim, saksi Riza Fahlevi mengaku banyak tidak tahu soal teknis kegiatan pada pembangunan USB tersebut. Saksi Riza Fahlevi digali keterangannya terkait pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca yang nilai pagu anggarannya sebesar Rp 2,3 miliar.
“Secara teknis saya tidak tahu itu, karena sudah ada KPA dan PPK. Sampai dengan pemenangan pun saya tidak tahu. Seharusnya, memang ada laporan tapi tidak ada laporan dari PPK dan PPTK dan saya juga tidak menanyakan kegiatan itu,” Ungkap Riza.
Saat ditanya hakim terkait SK Kabid SMA dan peralihan jabatan KPA Masherdata dan Joko Edi Purwanto, saksi Riza Fahlevi mengatakan, bahwa KPA yang lama telah mengundurkan diri, dan selaku Pengguna Anggaran telah menguasakan sepenuhnya semua kepada KPA di Dinas Pendidikan Sumsel.
“Saya tidak tahu soal masalah pembangunan USB, saya tahunya setelah di BAP oleh Jaksa,” ujarnya.
Saksi Riza Fahlevi juga mengaku baru tahu saat diperiksa Kejaksaan jika proyek pembangunan USB tersebut ada masalah.
Hakim Ketua menegaskan bahwa sejak awal perencanaan proyek USB tersebut sudah sembrono atau sembarangan semua, seperti gambar sekolah awal tidak ada kemiringan. Tapi sewaktu pengerjaan ada kemiringan sehingga harus dibuat CCO.
“Masalahnya ini katanya ada CCO ini, tetapi CCO tidak dilampirkan dalam syarat pengajuan pencairan. Jadi CCO ini dari mana,” Ujar Hakim Ketua.
Seusai sidang, Hapis Muslim Tim Penasehat Hukum terdakwa Joko Edi Purwanto menjelaskan, bahwa penunjukan kliennya sebagai KPA sudah sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tertanggal 26 April 2022. Sedangkan untuk peralihan antara Kabid SMA itu berlangsung pada bulan Oktober.
“Tadi saksi Iskandar menerangkan bahwa semua pengajuan pencairan empat tahap itu, tidak menyalahi prosedur dan syarat- syarat ketentuan dari BPKP dan itu menguatkan dari keterangan saksi sebelumnya dari BPKAD. Dan disitu, tidak ada lampiran CCO sebagaimana yang dipermasalahkan dalam dakwaan penuntut umum,” Ujar Hapis.
Lanjut Hapis, Kedua, keterlibatan Joko Edi Purwanto dalam proyek USB ini tidak ada sama sekali karena menurut keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi mengatakan peralihan antara Masherdata kepada Joko Edi Purwanto dilakukan sekitar bulan Oktober
“Artinya, proyek tersebut sudah berjalan dan hampir selesai, tadi juga kita menunjukkan bukti PHO dihadapan majelis hakim yang menjadi dasar pencairan,” Terangnya.
Hapis menambahkan, Dari keterangan saksi Iskandar juga menerangkan bahwa mereka menerima berita acara serah terima dari kontraktor. Dan ini berdasarkan PHO yang dilaksanakan pada 9 November 2022.
“Itu sudah jelas dituangkan bahwa kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan baik dan itulah menjadi dasar adanya pencairan hingga tahap ke II,” tuturnya.
Pihaknya mencatat bahwa dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa menetapkan Joko Edi Purwanto menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa terkesan sangat dipaksakan. Dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan tadi menjadi catatan kami.
“Saksi hanya mengambil posisi aman. Jadi sekelas kepala dinas tidak mengetahui proyek tersebut sangat mustahil, bahkan jarum jatuh pun dia seharusnya tahu. Dan ini proyek miliaran dan jawabannya tidak tahu. Ini sangat tidak bisa diterima,” Tutupnya. (A/w)