Palembang, Indo Republik.com – Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Dihadirkan Di persidangan Hari ini Yang Sempat Tertunda Satu Minggu Di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A.Kamis (27-07-2023)
Hadir dipersidangan Dr Hj Nurmala SH MH CLA di dampingi Tamee Irelly SH kuasa hukum dari Rendra Antoni alias Janggo. Yang sidang di ketuai oleh majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH, dan Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH dari kejati Sumsel.
JPU menanyakan kepada saksi Yulian, apakah benar ia yang memeriksa terdakwa Rendra Antoni alias Janggo pada tanggal 30 Juni 2021,yang terdakwa didampingi pengacara penunjukan Sayuti Wijaya dari Polda Sumsel, tanya jawab riwayat hidup, sebelum ada interogasi lisan dari asal usul mobil milik terdakwa disita, “ujar saksi menjawab pertanyaan penuntut umum.
Dan saksi Yeti pun mengakui turut memeriksa terdakwa Jango, menurutnya tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan,”ketika penyidik bertanya bertanya terdakwa menjawab semua isi BAP pemeriksaan terdakwa dilakukan diruang 1 Subdit.
Dr Hj Nurmala SH MH CLA mengatakan bahwa hari ini agenda pemeriksaan saksi perbatasan 2 orang yaitu sayuti dan Yeti.
Dan menurut kuasa hukum Nurmala kliennya menolak pengembalian dan tidak mengakui emas yang dikembalikan karena tidak sesuai jumlahnya.
“Kemudian mengenai BAP menurut pendakwah itu tidak benar terbukti isinya itu, tidak sama riwayat pendidikan riwayat itu beda, itu dibantah tadi di keterangan.
Nurmala di dampingi Tamee Irelly menegaskan bahwa kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi, “tutupnya.
Pewarta : Adi