Bandar Lampung.IR – Proyek pembangunan Embung Kemiling kembali menuai sorotan. Temuan di lapangan mengindikasikan sejumlah pekerjaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun standar teknis bangunan sumber daya air. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait daya tahan jangka panjang embung serta potensi kerugian keuangan negara(08/01).
Dari hasil penelusuran dan pantauan sosial kontrol, spesifikasi teknis umum yang seharusnya menjadi rujukan utama pelaksanaan proyek diduga diabaikan.

Kapasitas tampungan embung yang semestinya ditentukan melalui analisis hidrologi dan topografi tidak diimbangi dengan kualitas konstruksi yang memadai. Kualitas tanggul serta struktur pelengkap terlihat dikerjakan secara sederhana, tanpa jaminan mutu untuk pemanfaatan jangka panjang.
Masalah krusial terletak pada mercu pelimpah yang berfungsi sebagai pengaman limpasan air. Lebar mercu diduga tidak dikerjakan sesuai desain. Dalam kondisi hujan berintensitas tinggi, mercu yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan limpasan berlebih dan mengancam tubuh embung. Risiko tersebut diperparah dengan kondisi pemadatan tanah pada tanggul yang terlihat kurang padat dan terkesan asal jadi.
Di beberapa titik, struktur tanah tampak rapuh dan tidak menunjukkan tingkat kepadatan sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan bangunan air.
Spesifikasi beton dan pasangan batu juga menjadi sorotan. Beton pada bagian spillway dan struktur pengaman diduga tidak memenuhi mutu campuran maupun volume pekerjaan. Indikasi kekurangan volume dan rendahnya kualitas material memunculkan kekhawatiran bahwa proyek ini telah mengalami penurunan mutu sejak awal. Dampaknya berpotensi berupa kerusakan dini, retak struktural, hingga kegagalan fungsi embung.
Sistem pengaman rembesan yang seharusnya menjadi elemen vital stabilitas embung dinilai tidak dikerjakan optimal. Tidak terlihat penerapan lapisan kedap air, filter drain, maupun pengaman kaki tanggul yang memadai. Kondisi ini meningkatkan risiko rembesan berlebih yang dapat memicu longsor tanggul.
Pada tahap konstruksi, pekerjaan galian dan timbunan diduga tidak mengacu pada metode kerja yang benar. Pemadatan tanggul yang semestinya dilakukan secara berlapis disertai pengujian kepadatan justru dilaksanakan tanpa kontrol mutu yang jelas. Pelapisan—baik menggunakan geomembran maupun beton—juga diduga mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan.
Pengamanan longsor turut menuai kritik. Fungsi pengawasan dan pelaporan proyek disebut sebagai titik lemah paling fatal. Pengawasan mutu pekerjaan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Validitas laporan harian, mingguan, hingga laporan akhir proyek dipertanyakan, mengingat banyaknya ketidaksesuaian fisik di lapangan. Ketiadaan pengujian material secara terbuka dan terukur memperkuat dugaan kelalaian sistematis dalam pengendalian mutu.
Di sisi lain, Anggaran Tahun 2025 pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung juga menjadi perhatian serius.
jawa
Berdasarkan pantauan sosial kontrol Gerakan Demo Rakyat, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 dinilai jauh dari prinsip good governance. Efisiensi anggaran yang kerap digaungkan justru dipertanyakan, mengingat proyek embung yang seyogianya untuk kepentingan publik diduga mengalami pemborosan akibat kualitas pekerjaan yang rendah.
Fakta lain yang disorot ialah dilakukannya serah terima pekerjaan pada Desember 2025—bahkan disebut sekitar 20 Desember—sementara pekerjaan di lapangan diduga belum rampung 100 persen. Dugaan kuat menyebutkan banyak item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan agar realisasi APBD benar-benar sesuai peruntukan.
Jika temuan tersebut terbukti, proyek Embung Kemiling berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, khususnya prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan APBD dilakukan secara tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta spesifikasi teknis pekerjaan bangunan air yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kontrak kerja konstruksi.
Ketentuan serah terima pekerjaan (PHO/FHO) dalam kontrak konstruksi yang mensyaratkan penyelesaian fisik 100 persen sebelum dilakukan penyerahan.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan uji material menyeluruh—mulai dari uji mutu beton, kepadatan tanah, hingga kekuatan struktur spillway dan tanggul—serta audit teknis dan audit keuangan. Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan apakah Embung Kemiling masih layak fungsi, atau justru berpotensi menjadi proyek gagal yang membebani keuangan negara.(wen)





























