Pringsewu Lampung. IR – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Lutfi Fresley, SH., MH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH Kepala Seksi Intelijen dan Penyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka R selaku Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu Tahun Anggaran 2022 yang juga Sekretaris LPTQ Kab Pringsewu masa Bhakti 2020-2025.
Selanjutnya penyidik melakukan Penyitaan dan menitipkan uang pengganti tersebut di rekening penerimaan lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) cabang pringsewu Rabu, (22/01).
Terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan.
Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, Akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum sebaliknya jika terdapat kelebihan hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.
Dari perkara tersebut penyidik kejaksaan negeri pringsewu mengapresiasi itikad baik dari tersangka R dan selanjutnya kejari pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tipikor aquo yang dinikmati tersangka TP, dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163 (rls Kejari Pringsewu/Mp)