SAMPANG, IndoRepublik.com – Tokoh Masyarakat dan mantan Anggota DPRD Sampang Madura Jawa Timur mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang diperbantukan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades)
Pernyataan itu disampaikan oleh Ach Kian Santang Tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD Sampang asal Desa Pangilen Kecamatan Sampang kamis (18/7/24)
Ia mengaku menyampaikan hal tersebut mengingat indikasi adanya hiruk pikuk pro kontra terhadap evaluasi Pj Kades oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang
Menurutnya Ach Kian Santang, sebagai ASN seyogyanya lebih fokus terhadap tugas pokok dan fungsi yang di emban khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta totalitasnya sebagai Aparatur Negara, jadi jangan mau dibenturkan apalagi larut dalam hiruk pikuk perpolitikan dan kepentingan pragmatis
“Contoh kasus salah satu pejabat yang terjerat hukum harusnya menjadi pembelajaran para ASN di Sampang,” ujarnya
Ia menilai soal pro dan kontra terkait Evaluasi Pj Kades itu merupakan hal yang wajar dan biasa, tetapi yang tidak elok dan tidak baik itu ketika memaksakan kehendak apalagi dengan narasi ancaman
Disebut, lucunya yang mengancam Pemerintah itu kapasitasnya sebagai apa dan apalagi substansinya juga dinilai masih belum mendasar serta belum merepresentasi kan sebagai warga masyarakat seutuhnya, oleh karena itu jika ada upaya akan memaksakan kehendak maka ada ranah tersendiri
“Sederhana saja, disetiap Desa itu pasti ada yang namanya Politik Desa, maka jika ada salah satu pihak mengklaim belum tentu mengatasnamakan masyarakat karena masih ada sejumlah Lawan Politik beserta pengikutnya,” ujar Ach Kian Santang tersenyum
Diungkap, tentang Evaluasi Pj Kades oleh Pemkab itu hanya menjalankan tahapan yang diatur dalam Perbup dan itu sudah terjadi sebelum Rudi Arifiyanto S.Sos MA MSE menjabat sebagai Pj Bupati Sampang, bahkan regulasinya juga di era sebelumnya
Jika ada pihak tertentu yang ingin berperan dalam proses Evaluasi Pj Kades harusnya dirubah dulu Perbupnya atau mulai saat ini mengajukan usulan revisi terhadap Perbup tersebut, jangan lalu memaksakan kehendak dengan menabrak regulasi yang ada
Dicontohkan, yang menjadi perdebatan selama ini dalam proses pengusulan Pj Kades itu harus melibatkan BPD, padahal di Perbup tidak ada dan yang ada usulan Pj Kades itu oleh Camat dengan kriteria tertentu, sedangkan yang menyebut ada keterlibatan BPD itu pada Perbup di Daerah lain
Wafie Anas mantan Aktivis Mahasiswa mengamini pernyataan Ach Kian Santang, Ia mempertanyakan mengapa ributnya baru kali ini dan tidak pada saat keluar kebijakan Penundaan Pilkades maupun terbitnya Perbup tersebut
“Atau jangan jangan ributnya sekarang ini ada sesuatu yang diharap seperti halnya saat meributkan proses penundaan Pilkades,” ungkap nya
Ia mencontohkan juga, terhadap hasil penilaian dari Tim Evaluasi Kabupaten terhadap salah satu Pj Kades yang cukup tinggi, nilai yang cukup tinggi itu sempat menjadi acuan untuk dijadikan bahan dalam pertimbangan gugatan secara yuridis karena yang bersangkutan di ganti
Ternyata nilai yang secara normatif cukup tinggi tidak menjamin bahwa yang bersangkutan kinerjanya bagus, terbukti ditemukan ada sejumlah penyimpangan yang dilakukan dan salah satunya tidak utuhnya honor Anggota BPD yang diterima
Diungkap oleh Wafie Anas, saat Pj Kades itu ada yang mempertanyakan temuan tersebut informasinya mengakui dan berdalih bukan dirinya yang mengelola, tapi ada pihak lain
“Itu bukti bahwa Pj tersebut tidak mampu dan dikendalikan orang lain kan, kok masih Percaya Diri kinerja bagus karena nilai cukup tinggi,” tandas
Wafie Anas tersenyum
Ia juga mengingatkan agar supaya Pj Kades berhati hati, karena jika ada temuan dan dilaporkan ke APH maka dirinyalah sebagai pemangku dan yang menandatangani segala sesuatunya yang bertanggung jawab secara hukum bukan pihak lain tersebut. ($P)